Disharmonisasi Kades dan BPD, Warga Rasau Jaya Kubu Raya Segel Kantor Desa
Spanduk itu lalu dipasang dipagar kantor desa, dan puluhan warga yang hadir memberikan tanda tangannya pada spanduk itu.
Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
Ia mengatakan, dirinya selaku kepala desa dan BPD sudah beberapa kali melakukan mediasi agar LPJ tahun 2021 tersebut ditandatangani, namun ia mengatakan BPD tidak mau menandatangani, hingga pencarian dana desa tahap dua tertunda.
Menurutnya, alasan BPD tidak mau menandatangani LPJ tahun 2021 karena ada indikasi penyelewengan dana desa, namun ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar adanya.
Karena berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspektorat tidak ada masalah pada program desa tahun 2021.
"Kami mohon kepada Bupati agar dapat segera mengambil tindakan atas masalah ini, karena dampaknya program terhadap warga kami dari 5 Dusun, 7013 jiwa tidak bisa berjalan,"katanya
Dana Desa yang tertunda pencairannya dikatakan oleh Iwan Kurnia sekira 1 milyar rupiah, yang peruntukannya sebagai pembayaran RT /RW, kader posyandu, perangkat desa, dan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Kemudian, Khairul anwar S.H kuasa hukum Kepala Desa Iwan Kurnia Putra menyayangkan adanya penutupan kantor desa oleh warga.
Karena kantor desa merupakan fasilitas tempat pelayanan masyarakat umum, oleh sebab itu dirinya akan meminta kepada masyarakat untuk dapat memberikan izin kepada perangkat desa agar tetap dapat melaksanakan aktivitas pelayanan publik, dan meminta kepada Bupati Kubu Raya agar dapat segera mengambil tindakan atau keputusan atas hal ini.
Ia berharap pihak - pihak terkait dapat mengambil kebijakan atas ini agar aktivitas di Kantor Desa Rasau Jaya Umum dapat kembali normal. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News