Disharmonisasi Kades dan BPD, Warga Rasau Jaya Kubu Raya Segel Kantor Desa 

Spanduk itu lalu dipasang dipagar kantor desa, dan puluhan warga yang hadir memberikan tanda tangannya pada spanduk itu.

Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto
Puluhan warga dari Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau, Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat saat menyegel kantor desa, dan membawa spanduk bertuliskan Kantor Desa Rasay Jaya Umum Ditutup Hingga Waktu Yang Tidak Ditentukan. Selasa 20 September 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kesal Anggaran Dana Desa tak kunjung turun, masyarakat Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatam Rasau, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat menyegel kantor desa mereka, Selasa 20 September 2022.

Dalam penyegelan kantor desa itu, puluhan warga membawa spanduk bertuliskan menyegel Kantor Desa hingga waktu yang tidak ditentukan.

Spanduk itu lalu dipasang dipagar Kantor Desa, dan puluhan warga yang hadir memberikan tanda tangannya pada spanduk itu.

Kasat Binmas Beri Penyuluhan & Sosialisasi Pencegahan Karhutla pada Kelompok Tani di Desa Rasau Jaya

Yance Tambarici, Perwakilan warga menyampaikan penyegelan ini dikarenakan  warga kesal karena sampai saat ini dana desa pada tahun 2022 periode 2 belum dicarikan pemerintah kabupaten.

Hal tersebut berimbas merugikan masyarakat, yang membuat berbagai program desa untuk pemberdayaan masyarakat tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.

"Dimana ditempat kami rencana pembangunan tertunda, lalu banyak program pembangunan sumber daya manusia itu tertunda dan merugikan kami dimasyarakat," ujarnya.

Ia berharap kepada bupati kubu raya dapat mengambil tindakan agar segera membantu proses pencarian dana desa agar program dapat kembali berjalan.

Tertundanya pencairan dana desa untuk program tersebut menurutnya dikarenakan ketidakharmonisan hubungan antara kepala Desa dan BPD desa.

"Hubungan kami dengan pihak pemerintah desa baik - baik saja, tetapi dari BPD katanya tidak mau menandatangani LPJ tahun 2021 sejak Januari 2022, sehingga dana desa tidak dicairkan, kami sudah menunggu lama, masyarakat sangat dirugikan," katanya.

"Kami berharap ini segera diselesaikan agar Anggaran dana desa dan dana yang lain bisa dicairkan, dan pembangunan bisa berjalan dengan baik, dan penyegelan ini sampai waktu yang tidak ditentukan, kalau ini selesai besok, besok dibuka,"imbuhnya.

Kemudian, terkait penyegelan tersebut, Kepala Desa Rasau Jaya Umum Iwan Kurnia Putra menyampaikan bahwa pihaknya akan berusaha bernegosiasi dengan warga untuk tetap dapat membuka kantor desa, agar pelayanan kepada masyarakat desa tetap bisa berjalan.

"Minimal administrasi pemerintahan desa bisa berjalan, biarpun setengah hari," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa penyegelan kantor desa oleh warga ini dipicu dana desa tahap dua yang belum kunjung cair.

Akibat tidak cairnya dana tersebut, pihaknya dari pemerintah desa tidak dapat menjalankan program desa.

"Tidak cairnya dana desa ini karena BPD tidak menandatangani LPJ, kalau tupoksi ini berjalan baik mungkin tidak ada hal seperti ini,"ujarnya 

Ia mengatakan, dirinya selaku kepala desa dan BPD sudah beberapa kali melakukan mediasi agar LPJ tahun 2021 tersebut ditandatangani, namun ia mengatakan BPD tidak mau menandatangani, hingga pencarian dana desa tahap dua tertunda.

Menurutnya, alasan BPD tidak mau menandatangani LPJ tahun 2021 karena ada indikasi penyelewengan dana desa, namun ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar adanya.

Karena berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspektorat tidak ada masalah pada program desa tahun 2021.

"Kami mohon kepada Bupati agar dapat segera mengambil tindakan atas masalah ini, karena dampaknya program terhadap warga kami dari 5 Dusun, 7013 jiwa tidak bisa berjalan,"katanya 

Dana Desa yang tertunda pencairannya dikatakan oleh Iwan Kurnia sekira 1 milyar rupiah, yang peruntukannya sebagai pembayaran RT /RW, kader posyandu, perangkat desa, dan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Kemudian, Khairul anwar S.H kuasa hukum Kepala Desa Iwan Kurnia Putra menyayangkan adanya penutupan kantor desa oleh warga.

Karena kantor desa merupakan fasilitas tempat pelayanan masyarakat umum, oleh sebab itu dirinya akan meminta kepada masyarakat untuk dapat memberikan izin kepada perangkat desa agar tetap dapat melaksanakan aktivitas pelayanan publik, dan meminta kepada Bupati Kubu Raya agar dapat segera mengambil tindakan atau keputusan atas hal ini.

Ia berharap pihak - pihak terkait dapat mengambil kebijakan atas ini agar aktivitas di Kantor Desa Rasau Jaya Umum dapat kembali normal. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved