Kenapa NIK KTP tidak Bisa dirubah? Cek Cara Perubahan Data KTP Secara Online dan Manual!

NIK pada dasarnya tidak dapat dirubah akan tetapi perubahan data terkait NIK bisa dilakukan Pada bagian tanggal dan tahun lahir.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi KTP-NIK Pada KTP Pada dasarnya tidak dapat berubah yang bisa dirubah adalah pada bagian tanggal lahir dan tahun lahir, berikut cara perubahan data KTP Secara Manual dan Online. 

2. Datang ke Disdukcapil yang menerbitkan dokumen Kependudukan yang ingin diganti dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan.

3. Petugas Disdukcapil akan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan.

4. Jika berkas sudah lengkap, kasi pencatatan perubahan nama akan melakukan verifikasi.

5. Biasanya tenggat waktu kapan proses selesai akan diberitahukan, tergantung banyaknya antrean.

Cara dan Syarat Ganti Foto KTP Manual dikantor Dukcapil!

Berikut cara ubah data KTP secara online

Situs Online Kemendagri berikut akan melayani kebutuhan perbaikan data yang anda ajukan tanpa perlu datang ke Dukcapil.

1. Kirim SMS dengan format Cek#KTP#NIK dan kirimkan ke nomor Dukcapil Kemendagri di 0815-3636-9999.

2. Kirim pesan WhatsApp ke nomor 0813-2691-2479 dan berikan data lengkap seperti nama sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.

3. Kirim email ke callcenter.dukcapil@gmail.com dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. Tunggu 24 jam untuk pengecekan NIK.

4. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan layanan cek NIK melalui media sosial. Hubungi akun resmi @dukcapilkemendagri di Twitter, Instagram, atau Facebook untuk pengecekan NIK.

5. Hubungi call center Halo Dukcapil di 1500537 dan siapkan data NIK serta nomor KK untuk pengecekan.

Perlu kami sampaikan bahwa untuk mengakses situs diatas secara online anda wajib mengikuti format yang benar sesuai dengan poin-point diatas.

Demikian artikel terkait dengan keabsaahan NIK pada KTP yang tidak bisa dirubah berdasarkan ketentuan Kemendagri dan cara mengakses perubahan data KTP secara manual dan Online. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved