Cara dan Syarat Ganti Foto KTP Manual dikantor Dukcapil!

Dalam dokumen KTP berisi identitas Nama, Alamat, Tempat Tanggal Lahir, Jenis Kelamin,dan Agama.

Tayang:
Editor: Peggy Dania
www.prakerja.go.id
Ilustrasi Foto KTP-Berikut adalah syarat dan ketentuan yang berlaku apabila ingin melakukan pergantian foto pada dokumen KTP, pengurusan ganti foto KTP bisa diurus dengan datang langsung ke kantor disdukcapil tempat berdomisili. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Katu Tanda Penduduk ( KTP ) adalah dokumen pengenal berupa identitas resmi yang dikeluarkan oleh Disdukcapil sebagai dokumen Kependudukan seorang warga negara.

Selain dari Disdukcapil, kini urusan pembuatan KTP dapat dilakukan dikantor Kecamatan bahkan secara online.

Dokumen KTP ini hampir diperlukan oleh setiap orang dalam syarat administrasi yang berkaitan dengan identitas.

Dalam dokumen KTP berisi identitas Nama, Alamat, Tempat Tanggal Lahir, Jenis Kelamin,dan Agama.

Tidak hanya itu dokumen KTP juga bersisikan tanda tangan elektronik dan foto Pemiliknya.

Pada artikel ini akan dibahas terkait dengan cara mengganti foto pada dokumen KTP.

Cara Ubah Tanda Tangan Elektronik Pada Dokumen E-KTP Secara Manual di Kantor Disdukcapil!

Nah, Lantas bagaimana cara mengganti Foto yang terdapat di dokumen KTP ?

Pergantian Foto pada KTP boleh dilakukan dan sah dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Ganti Foto KTP Warga negara Indonesia diizinkan untuk mengganti foto KTP.

Akan tetapi, penggantian foto KTP harus memenuhi sejumlah ketentuan, yaitu:

Foto KTP boleh diganti apabila kondisi gambar atau foto buram, tidak jelas, terkelupas, atau terdapat kerusakan lainnya.

Foto KTP boleh diganti apabila yang terdapat perubahan penampilan pada pemilik kartu.

Sebagai contoh adalah bagi perempuan yang dahulu tidak berhijab dan kini mengenakan hijab atau terdapat perubahan pascaprosedur operasi.

Foto KTP Terdapat sejumlah syarat yang perlu dibawa oleh pemohon ketika akan melakukan penggantian foto KTP.

Syarat yang perlu dibawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil sesuai wilayah domisili adalah:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved