Cara Cek NIK KTP? Berikut Lapor NIK yang Tidak terdaftar secara Online!

Dokumen KTP digunakan biasanya untuk keperluan mengakses pelayanan Publik terkait administrasi kependudukan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNNEWS
Ilustrasi KTP sebagai satu diantara dokumen kependudukan. Dokumen KTP memiliki NIKsebanyak 16 digit angka, NIK tidak dapat diganti akan tetapi pada nomor yang menunjukan tanggal dan tahun lahir dapat diperbaiki, cara cek NIK kini bisa secara online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dokumen Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) adalah dokumen kependudukan yang ditetapkan sebagai dokumen identitas setiap orang warga negara Indonesia ( WNI ). 

Dokumen KTP digunakan biasanya untuk keperluan mengakses Pelayanan Publik terkait administrasi kependudukan.

Dokumen KTP berisikan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) yang pada dasarnya adalah menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.

NIK yang telah terbit tidak dapat diganti, yang dapat diganti hanya tanggal lahir/bulan/tahun yang baru dibetulkan.

NIK ini merupakan susunan nomor identitas yang terdiri dari 16 digit angka, di mana tidak ada satu orang pun memiliki NIK yang sama.

Tahap Uji Coba, Begini Cara dan Syarat Buat KTP Digital, Cek Perbedaan KTP Digital dan E-KTP!

Lantas bagaimana Cara Cek NIK yang tertera di KTP secara Online?

Cara cek NIK online dengan tujuan mempermudah akses tanpa perlu datan ke dukcapil mengutip dari situs Kemendagri

1. Kirim SMS dengan format Cek#KTP#NIK dan kirimkan ke nomor Dukcapil Kemendagri di 0815-3636-9999.

2. Kirim pesan WhatsApp ke nomor 0813-2691-2479 dan berikan data lengkap seperti nama sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.

3. Kirim email ke callcenter.dukcapil@gmail.com dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. Tunggu 24 jam untuk pengecekan NIK.

4. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan layanan cek NIK melalui media sosial. Hubungi akun resmi @dukcapilkemendagri di Twitter, Instagram, atau Facebook untuk pengecekan NIK.

5. Hubungi call center Halo Dukcapil di 1500537 dan siapkan data NIK serta nomor KK untuk pengecekan.

Cara dan Syarat Ganti Foto KTP Manual dikantor Dukcapil!

Itulah cara-cara yang dapat diakses secara online jika ingin cek NIK pada dokumen E-KTP yang anda miliki.

Nah, Setelah mengetahui cara cek NIK online lantas bagaimana jika NIK yang kita miliki tidak terdaftar?

Jika NIK yang telah kita cek tidak terdaftar maka langkah -langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :

Yang pastinya anda bisa melapor ke dinas Dukcapil tempat terdekat dengan domisili anda.
Jika anda tidak bisa datang langsung maka bisa melapor secara online dengan menghubungi nomor yang telah kami sediakan berdasarkan data yang kami rangkum dari situs kementerian dalam negeri.

Kemendagri memfasilitasi pelayanan terkait dengan dokumen kependudukan yang dapat diakses secara online.

Cara Ganti Nama Yang Salah Ketik di KTP dan Kartu Keluarga, Lengkapi Syarat Berikut !

Dikutip dari @Kemendagri berikut adalah nomor yang bisa dihubuungi jika anda mengalami masalah dokumen kependudukan semisal NIK tidak terdaftar segera hubungi nomor berikut.

1. Halo Dukcapil 1500537 2.

2. Nomor WhatsApp:

* 0811 1902 4156

* 0811 1902 4157

* 0811 1902 4158

* 0811 1902 4159

* 0811 1902 4160

* 0811 1902 4161

* 0811 1902 4162

* 0811 1902 4163

* 0811 1902 4164

* 0811 1902 4165

Nomor - nomor diatas akan menjawab pertanyaan yang anda ajukan.

Saat anda menghubungi nomor diatas isilah NIK (16 digit) Nama lengkap Nomor Kartu Keluarga, Nomor telepon Alamat email Permasalahan.

Itulah cara yang dapat dilakukan untuk mengetahui NIK E-KTP terdaftar atau tidak dan kami lengkapi cara melaporkan jika NIK KTP yang anda miliki tidak terdaftar.

Kiranya informasi yang kami berikan untuk anda memberikan edukasi dan manfat yang baik seputar dokumen administrasi kependudukan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved