Cara Ganti Nama Yang Salah Ketik di KTP dan Kartu Keluarga, Lengkapi Syarat Berikut !
Alur pembuatan dokumen ini secara berurutan mulai dari Kartu Keluarga dan selanjutnya KTP, artinya Kartu Keluarga sebagai dasar penerbitan KTP.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Artikel berikut akan membahas cara-cara yang benar dalam pengurusan dokumen kependudukan jika terjadi kesalahan dalam pengetikan identitas pada dokumen Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan Kartu Keluarga ( KK ).
Dokumen Kartu Keluarga dan KTP merupakan dokumen kependudukan yang sama-sama diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten/Kota.
Alur pembuatan dokumen ini secara berurutan mulai dari Kartu Keluarga dan selanjutnya KTP, artinya Kartu Keluarga sebagai dasar penerbitan KTP.
Lantas bagaimana jika dalam pengetikan nama di dokumen ini terjadi kesalahan ?
Jika pengetikan nama terjadi maka harus dilakukan perubahan data.
Cara mengajukan perubahan data dapat dilakukan di Disdukcapil tempat KK dan KTP tersebut diterbitkan.
Seluruh penduduk pemilik e-KTP wajib melapor pada instansi pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa jika mengalami masalah ini.
Dikutip dari Kompas.com cara merubah data cukup mudah dilakukan tanpa harus melakukan perekeman ulang.
Cara Pertama yang dapat dilakukan adalah memperbaiki dokumen Kartu Keluarga terlebih dahulu.
• Syarat Terbaru Bikin Kartu Keluarga, Wajib Isi Formulir F1 Secara Online Sebelum Ke Disdukcapil !
Untuk mengurus proses perubahan nama di kartu keluarga, ada sejumlah dokumen atau berkas yang perlu dipersiapkan, di antaranya:
1. Surat pengantar dari desa tentang perubahan nama
2. Fotokopi KK
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi Akta Kelahiran