Cek KPJ Online? Lengkap Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan Lewat Kantor Pos

Sebagai Informasi KPJ atau BPJS Ketenagakerjaan dilengkapi dengan Nomor Kepesertaan BPJS sebagai nomor identitas peserta. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
tribunnews
Tangkapan Layar SSO BPJS- Ini adalah artikel tentang cara cek KPJ ( Kartu Peserta Jamsostek ) dengan cara Online yang lengkap dengan cara membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan lewat Kantor Pos. 

Hal ini lantaran Pihak BPJAMSOSTEK telah bekerja sama dengan Pos Indonesia dalam menghadirkan sebuah layanan untuk pekerja Penerima Upah (formal) dan Bukan Penerima Upah (informal) agar memudahkan para peserta atau calon peserta yang ingin daftar ikut kepesertaan maupun membayar iuran.

Sebelumnya pastikan Anda memiliki nomor iuran ( Virtual Account ) sebagai nomor pembayaran.

Nomor ini diberikan saat pertama kali Anda mendaftar kepesertaan ( Nomor KPJ ).

Untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan anda harus menyiapkan uang tunai, mengingat Kantor Pos hanya menerima pembayaran tunai.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Simak Cek Disini!

Simak dan ikuti langkah-langkah berikut jika ingin membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan lewat Kantor Pos.

Pertama Kunjungi Kantor Pos tempat anda berdomisili dengan membawa KPJ BPJS dan Uang tunai.

Setelah sampai beritahu petugas Pos maksud kedatangan anda ingin membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Sebutkan kode bayar BPJS Ketenagakerjaan tersebut kepada petugas dan sekaligus menyerahkan uang tunai sebagai pembayaran.

Maka selanjutnya petugas akan memproses pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan anda.

Proses terakhir anda akan menerima struk sebagai bukti telah melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian cara-cara yang kami sampaikan berkaitan dengan cara cek KPJ dan cara membayar iruannya lewat Kantor Pos, semoga bisa membantu anda yang ingin membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved