Lokal Populer
Pertamina Mulai Terapkan Pembatasan Pembelian BBM Jenis Solar
sejauh ini memang sudah ada pembatasan pembelian solar maksimal sesuai SK BPH Migas dan atau SE Pemda setempat
Penulis: Anggita Putri | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pertamina telah menerapkan pembatasan pembelian solar sesuai dengan pembatasan dan pengendalian Bio Solar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), yang tertuang dalam SK 04 BPH Migas terkait pembelian maksimal Bio Solar JBT yang dibagi dalam tiga kelompok.
Kelompok pertama yakni kendaraan perseorangan (pribadi) roda empat dengan ketentuam maksimal pengisian sebanyak 60 liter per hari, per kendaraan.
Kelompok kedua, kendaraan penumpang atau barang roda empat. Dengan pengisian maksimal 80 liter perhari, untuk per kendaraaan.
Kelompok ketiga, adalah kendaraan penumpang atau barang roda enam atau lebih. Dimana pengisian maksimal mencapai 200 liter perhari untuk satu kendaraan.
• Identifikasi Isu Strategis dan Kesiapan Data Perlindungan dan Pengelolaan Fungsi Ekosistem Gambut
Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan, Susanto August Satria menyampaikan bahwa sejauh ini memang sudah ada pembatasan pembelian solar maksimal sesuai SK BPH Migas dan atau SE Pemda setempat, termasuk sudah diterapkan di Area Kalbar.
“Inikan sudah diterapkan dan sekarang lebih rigid lagi dengan sistem digitalisasi melalui pendaftaran subsiditepat.mypertamina.id,” ujarnya kepada Tribun Pontianak, Jumat 16 September 2022.
Sedangkan pada Pertalite belum dilakukan pembatasan. karena masih menunggu revisi Perpres No 191/2014.
Namun dikatakannya untuk saat ini walau belum ada pembatasan masyarakat harus bijak menggunakan BBM Pertalite, dan membeli dalam jumlah yang wajar.
“Kalau pembatasan pembelian untuk bahan bakar solar aturannya sudah jelas. Sedangkan untuk Pertalite kita masih menunggu Revisi Perpres,” pungkasnya.
Kawal Ketat Transaksi BBM
Sebagai upaya menjaga pasokan BBM Subsidi agar tepat sasaran, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mulai menerapkan sistem pencatatan nomor polisi kendaraan oleh petugas SPBU di wilayah Kalimantan.
Sistem pencatatan nopol ini berfungsi untuk memastikan identitas kendaraan dan jumlah BBM subsidi yang dibeli sesuai dengan aturan yang berlaku serta tepat sasaran.
• Pembatasan Pembelian BBM Jenis Solar di SPBU, Para Komunitas Sopir: Yang Penting Lancar
Namun bagi masyarakat yang sudah mendaftar program subsidi tepat dan memiliki Barcode/ QR Code, pengendara cukup menunjukkan barcode tersebut kepada operator untuk dilakukan scan melalui alat EDC sebelum membeli BBM Subsidi.
Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan, Susanto August Satria membenarkan bahwa Pertamina mulai membiasakan pelayanan dengan sistem pencatatan nopol maupun penggunaan barcode subsidi tepat.
“Apabila masyarakat sudah mendaftar di subsiditepat.mypertamina.id dan sudah menerima QR Code/barcode, maka pengendara cukup menunjukkan barcode tersebut di setiap transaksi BBM Subsidi,” ujarnya, Jumat 16 September 2022.