Tahap Uji Coba, Begini Cara dan Syarat Buat KTP Digital, Cek Perbedaan KTP Digital dan E-KTP!

KTP digital ini layaknya sebuah aplikasi yang sudah bisa diunduh pada Smartphone.

Editor: Peggy Dania
tribunnews
Tampilan Layar KTP Digital-Kemendagri tengah melakukan percobaan dan pengembangan terhadap KTP Digital, Berikut artikel tentang cara mengurus KTP Digital, perbedaan KTP digital dengan E-KTP dan Cara Login di KTP digital. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan pengembangan terhadap pengunaan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) berbasis digital ( KTP digital ), meskipun masih dalam tahapan uji coba, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu cara mengurus KTP digital tersebut.

Dokumen Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) adalah dokumen identitas milik warga negara yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota.

KTP digital ini layaknya sebuah aplikasi yang sudah bisa diunduh pada Smartphone, Ujicoba terhadap KTP digital disampaikan langsung Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dirjen Dukcapil ) Kemendagri Zudan Arif. dikutip dari Tribunpontianak.co.id

Zudan mengatakan jika ujicoba terhadap KTP digital ini secara bertahap dan terbatas.

"KTP digital bertahap sudah mulai diterapkan. Sekarang dimulai dari pegawai Dukcapil dulu semua," kata Zudan.

Apa itu KTP Digital ? Ketahui Cara Mengaktifkan e-KTP Digital dan Tujuan e-KTP Digital

Lantas, Bagaimana cara membuat KTP Digital?

Berikut ini kami berikan informasi kepada anda yang inginn mencoba mengakes KTP digital yang masih dalam pengembangan oleh Kemenedagri.

Cara buat KTP digital

Setelah proses uji coba berhasil, e-KTP digital akan melekat di smartphone yang dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI).

Warga akan diminta untuk mengunduh dan memasang aplikasi Identitas Digital di ponsel agar dapat mengaktifkan e-KTP digital.

Setelah proses pemasangan aplikasi selesai, warga harus melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan nomor HP. Jika proses registrasi berhasil, warga dapat mengakses sejumlah dokumen kependudukan, termasuk e-KTP yang dilengkapi QR Code.

Untuk bisa membuat dan mengakses KTP Digital, nantinya akan diperlukan sejumlah langkah verifikasi untuk menjamin keamanan data di dalamnya. "Kita bisa melakukan verifikasi digital setelah ada verifikasi NIK, verifikasi dengan PIN, dengan foto wajah, dan dengan tingkat keamanan yang kita buat berlapis. Insya Allah aman," ujar Zudan.

Tengah Pesiapkan KTP Digital, Dukcpil Jelaskan Perbedaannya dengan E-KTP

Perbedaan KTP-El dan KTP Digital

Dan berikut ini adalah sejumlah perbedaan mendasar antara KTP-El dengan KTP Digital.

1. Bentuk kartu

Dari bentuk fisiknya, KTP-El Berbentuk kartu yang bisa dipegang, sementara KTP Digital bentuknya berupa gambar KTP dan kode respons cepat atau quick respons (QR) Code.

2. Penerbitannya

KTP-El perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan penduduk merekam identitas dirinya. Sementara KTP Digital tidak memerlukannya, karena keberadaannya sudah terdapat di masing-masing ponsel penduduk.

3. Lokasi penyimpanan

Perbedaan bentuk kemudian mempengaruhi cara penyimpanannya. KTP-El biasa disimpan di dalam dompet atau penyimpan kartu. Namun hal itu tidak berlaku untuk KTP Digital yang penyimpannya di dalam handphone.

4. Akses

Perbedaan mencolok adalah pada cara aksesnya. Jika KTP-El bisa langsung kita ambil dan lihat datanya secara langsung tanpa membutuhkan koneksi internet, maka KTP Digital membutuhkan koneksi internet untuk bisa mengakses di dalam handphone kita.

5. Kemudahan

Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunannya. Dengan KTP-El, masyarakat masih sering dibuat kesal lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal. Nah, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital.

KTP Digital Mulai di Uji Coba, Berikut Sejarah Perkembangan KTP di Indonesia

Cara Login KTP Digital

Berikut cara Login KTP digital:

- Unduh aplikasi Identitas Digital ( PPID Kemendagri ) di ponsel. Sementara aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android.

- Input Nomor Induk Kependudukan ( NIK ), alamat email, dan nomor ponsel

- Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah

- Pemohon kemudian melakukan verifikasi email

- Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login

- KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.

Demikianlah cara-cara dan syarat yang dapat diempuh jika ingin mengakses KTP digital lengkap dengan cara membuatnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved