KTP Digital Mulai di Uji Coba, Berikut Sejarah Perkembangan KTP di Indonesia
Ujicoba terhadap KTP digital disampaikan langsung Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dirjen Dukcapil ) Kemendagri Zudan Arif.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Saat ini sedang melakukan uji coba terhadap Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) berbasis digital.
KTP digital ini layaknya sebuah aplikasi yang sudah bisa diunduh pada Smartphone
Ujicoba terhadap KTP digital disampaikan langsung Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dirjen Dukcapil ) Kemendagri Zudan Arif.
Zudan mengatakan jika ujicoba terhadap KTP digital in secara bertahap dan terbatas.
"KTP digital bertahap sudah mulai diterapkan. Sekarang dimulai dari pegawai Dukcapil dulu semua," kata Zudan secara tertulis, Rabu 14 September 2022.
• Apa itu KTP Digital ? Ketahui Cara Mengaktifkan e-KTP Digital dan Tujuan e-KTP Digital
KTP digital diakses dengan Aplikasi bernama Identitas Kependudukan Digital, Aplikasi ini bisa diunduh dari Google PlayStore pada android.
Zudan menjelaskan uji coba akan diperluas secara bertahap. Setelah ASN, Dukcapil akan melibatkan pelajar hingga mahasiswa. Baru setelah itu aplikasi bisa diakses masyarakat umum.
Dia menyampaikan Dukcapil tetap melayani pencetakan e-KTP saat ini. Namun, Dukcapil juga akan melayani jika ada warga yang hendak memilih KTP digital.
"Memang untuk masyarakat diberi kesempatan juga yang mau ke KTP digital juga dilayani sehingga tidak perlu cetak KTP-el," ujar Zudan.
• KTP Digital Kemendagri Masih Dalam Tahapan Uji Coba, Berikut Syarat dan Cara Membuatnya !
Sejarah Perkembangan KTP di Indonesia
KTP merupakan dokumen identitas yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dokumen KTP wajib untuk dimiliki oleh setiap orang yang telah memenuhi syarat.
Mengutip dari situs disdukcapil, kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.
KTP mulanya berlaku per lima tahun dan diterbitkan Dukcapil masing-masing wilayah, namun sejak 2004 berlaku KTP nasional. Selain itu, berlakunya pun mulai seumur hidup.
Kemudian sejak 2011 berlaku KTP elektronik (KTP el/e-KTP) secara nasional setelah diujicoba di wilayah percontohan pada 2009.
Di dalam KTP tercantum data pribadi empunya seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat lengkap, hingga pas foto.