KTP Digital Mulai di Uji Coba, Berikut Sejarah Perkembangan KTP di Indonesia
Ujicoba terhadap KTP digital disampaikan langsung Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dirjen Dukcapil ) Kemendagri Zudan Arif.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Saat ini sedang melakukan uji coba terhadap Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) berbasis digital.
KTP digital ini layaknya sebuah aplikasi yang sudah bisa diunduh pada Smartphone
Ujicoba terhadap KTP digital disampaikan langsung Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dirjen Dukcapil ) Kemendagri Zudan Arif.
Zudan mengatakan jika ujicoba terhadap KTP digital in secara bertahap dan terbatas.
"KTP digital bertahap sudah mulai diterapkan. Sekarang dimulai dari pegawai Dukcapil dulu semua," kata Zudan secara tertulis, Rabu 14 September 2022.
• Apa itu KTP Digital ? Ketahui Cara Mengaktifkan e-KTP Digital dan Tujuan e-KTP Digital
KTP digital diakses dengan Aplikasi bernama Identitas Kependudukan Digital, Aplikasi ini bisa diunduh dari Google PlayStore pada android.
Zudan menjelaskan uji coba akan diperluas secara bertahap. Setelah ASN, Dukcapil akan melibatkan pelajar hingga mahasiswa. Baru setelah itu aplikasi bisa diakses masyarakat umum.
Dia menyampaikan Dukcapil tetap melayani pencetakan e-KTP saat ini. Namun, Dukcapil juga akan melayani jika ada warga yang hendak memilih KTP digital.
"Memang untuk masyarakat diberi kesempatan juga yang mau ke KTP digital juga dilayani sehingga tidak perlu cetak KTP-el," ujar Zudan.
• KTP Digital Kemendagri Masih Dalam Tahapan Uji Coba, Berikut Syarat dan Cara Membuatnya !
Sejarah Perkembangan KTP di Indonesia
KTP merupakan dokumen identitas yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dokumen KTP wajib untuk dimiliki oleh setiap orang yang telah memenuhi syarat.
Mengutip dari situs disdukcapil, kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.
KTP mulanya berlaku per lima tahun dan diterbitkan Dukcapil masing-masing wilayah, namun sejak 2004 berlaku KTP nasional. Selain itu, berlakunya pun mulai seumur hidup.
Kemudian sejak 2011 berlaku KTP elektronik (KTP el/e-KTP) secara nasional setelah diujicoba di wilayah percontohan pada 2009.
Di dalam KTP tercantum data pribadi empunya seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat lengkap, hingga pas foto.
Pengembangan KTP berbasis digital sudah lama diterapkan di tanah air akan tetapi masih bertahap.
• Sebagai Dokumen Pendukung Untuk Buat KTP, Apa itu Surat Keterangan RT ? Kenali Fungsinya Berikut!
Berikut Cara Buat KTP Langsung dari Disdukcapil
Pertama, pemohon harus datang ke Dinas Dukcapil atau unit pelaksana teknis di kecamatan/desa/kelurahan tempat pelayanan administrasi kependudukan diberikan.
Datang langsung dan ini tidak bisa diwakilkan oleh siapapun juga.
"Penduduk harus datang langsung tidak bisa diwakilkan karena harus difoto wajah, rekam iris mata, dan sidik jari," kata Zudan.dikutip dari Tribunpontianak.co.id
Setelah semua data diri direkam, maka pemohon tinggal menunggu proses pembuatan dan pencetakan e-KTP.
Untuk diketahui, KTP sangat penting untuk dimiliki setiap penduduk. Tidak hanya sebagai kartu identitas namun juga untuk mengakses berbagai pelayanan publik.
Pasalnya, di dalam KTP terdapat Nomor Induk Penduduk ( NIK ) yang diperlukan untuk mengakses berbagai layanan publik.
Misalnya, jika kita akan membuat surat kepolisian, mendaftar bekerja, menikah, membuka rekening bank, mendaftar asuransi, juga banyak hal lainnya, akan dibutuhkan NIK KTP.
Untuk bisa terdaftar di berbagai program pemerintah pun dibutuhkan NIK KTP.
Bagi Anda yang belum memiliki KTP, segera ajukan permohonan dengan membawa syarat tunggal yaitu fotocopy Kartu Keluarga. (*)