Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024, KPU Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Parpol Lewat SIPOL
KPU juga akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi terhadap 24 Parpol tersebut ke Bawaslu sebagai pengawas pemilihan umum.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI menyatakan telah merampungkan proses Verifikasi Administrasi terhadap 24 Partai Politik yang dokumen pendaftaran peserta Pemilu 2024 telah dinyatakan lengkap.
"Tanggal 11 September kemarin KPU RI telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi untuk partai politik pendaftar dengan dokumen yang lengkap sebanyak 24 parpol," kata Anggota KPU RI Idham Holik 13 September 2022.
Adapun pada Rabu, 14 September 2022, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi 24 Parpol melalui akun Sistem Informasi Partai Politik ( Sipol ) masing-masing partai.
"Besok rencananya tanggal 14 September 2022 kami akan menyampaikan verifikasi administrasi ke-24 partai politik melalui akun Sipol. Jadi penyampaiannya lewat akun Sipol," terang Idham.
KPU juga akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi terhadap 24 Parpol tersebut ke Bawaslu sebagai pengawas pemilihan umum.
"Tidak hanya partai politik akan saya sampaikan tapi juga kami sampaikan kepada Bawaslu," ujarnya.
• Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Putuskan Sembilan Parpol Tetap Gagal Ikut Pemilu
Idham menjelaskan hasil verifikasi administrasi yang disampaikan lewat Sipol akan memuat soal absah atau tidaknya dokumen yang diserahkan pada saat masa pendaftaran parpol peserta pemilu 2024 kemarin.
Sebagaimana dietahui bahwa pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 14 Desember 2022 mendatang, Idham menambahkan jika KPU sejauh ini telah menyelsaiakan semua proses tahapan pendataran sesuai dengan jadwal dan Tahapan yang benar.
"Mengenai kelulusan partai politik menjadi peserta pemilu itu ya nanti 14 Desember 2022. Jadi pada hari pada saat ini kami hanya menyampaikan hasil verifikasi administrasi, nah verifikasi administrasi itu ya dokumen yang mereka serahkan itu absah atau tidak absah, memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat seperti itu," jelas Idham.
Sebagai informasi lengkap terkait dengan jadwal dan tahapan Pemilu 2024 Simak uraian berikut ini :
Kami menyajikan untuk anda sebagai referensi terkait pelakasanan Pemilu serentak 2024 mendatang berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
Pemungutan suara serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Tahapan Pemilu Serentak 2024 Putaran 1
* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024
* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
* Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024= 29 Juli 2022-13 Desember 2022
* Penetapan peserta Pemilu 2024= 14 Desember 2022.
* Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
• Pemilu 2024, Survei Kedai Kopi : Elektabilitas Puan Maharani Unggul Sebagai Capres Perempuan
Jadwal Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
* Anggota DPD dimulai 6 Desember 2022-25 November 2023
* Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023-25 November 2022
* Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2022
* Masa kampanye Pemilu serentak 2024= 28 November 2023-10 Februari 2024
* Masa tenang Pemilu serentak 2024= 11-13 Februari 2024.
Jadwal Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2024
* Pemungutan suara Pemilu serentak 2024 = 14 Februari 2024
* Penghitungan Pemilu serentak 2024= 14-15 Februari 2024
* Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu serentak 2024= 15 Februari 2024-20 Maret 2024
* Penetapan hasil Pemilu sentak 2024.
Jika Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.
Jika ada pemungutan suara untuk Pilpres maka akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan minimal tiga hari setelah putusan mahkamah Konstitusi.
Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024.
Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.Tahapan Pemilu 2024 Putaran 2 (jika ada).
* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 22 Maret 2024-25 April 2024
* Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 2-22 Juni 2024
* Masa tenang dimulai tanggal 23-25 Juni 2024
* Pemungutan suara Pemilu 2024 putaran 2 berlangsung 26 Juni 2024
* Penghitungan suara Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 26-27 Juni 2024
* Rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung 27 Juni 2024-20 Juli.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Umumkan Hasil Vermin Parpol Peserta Pemilu 2024 via Akun Sipol Masing-masing