Lokal Populer

Distribusi Pupuk di Kayong Utara Diharapkan Dapat Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Agar kedepannya terkait pendistribusian pupuk subsidi, bukan hanya menjadi tanggung jawab Dispangan tetapi menjadi tanggung jawab daerah

Penulis: Zulfikri | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/DOK. PROKOPIM KAYONG UTARA
Pemkab dan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kayong Utara membahas tentang komisi pengawasan pupuk dan pestisida di ruang rapat Kantor Bupati, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk mengatasi hambatan dalam pendistribusian pupuk, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kayong Utara telah melakukan pembahasan pengawasan pupuk dan pestisida.

Hal ini untuk menjawab masalah terkait penyaluran pupuk subsidi ke petani yaitu penebusan antarwilayah kecamatan.

Pembahasan mengenai pupuk tersebut, dipimpin Sekretaris Daerah Kayong Utara Hilaria Yusnani beserta Asisten II Setda Kayong Utara, OPD Terkait. Ini untuk membahas poin yang ingin dicapai, diantaranya sosialisasi atau persamaan persepsi terkait apa itu Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), membangun sinergitas antar stakeholder terkait yang mempunyai tupoksi yang sama dalam mengawal peredaran barang subsidi (pupuk)

Lebih lanjut, ini juga membahas sosialisasi perubahan kebijakan dari Permentan Nomor 41 Th 2021 menjadi Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Dalam Permentan tersebut, mengenai perubahan komoditi yang bisa diakomodir oleh pupuk subsidi.

BPK Kalbar Akan Lakukan Pemeriksaan Terkait Bantuan Langsung Tunai Dari Dana Desa di Kayong Utara

Atas hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kayong Utara, Ir. Wahono melalui Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, Novanda Scorpian menyampaikan bahwa mengenai pendistribusian pupuk subsidi ini agar menjadi tanggung jawab daerah.

“Agar kedepannya terkait pendistribusian pupuk subsidi, bukan hanya menjadi tanggungjawab Dispangan tetapi menjadi tanggung jawab daerah,” ujarnya. Rabu 14 September 2022.

Lebih lanjut, awalnya pupuk subsidi digunakan untuk semua komoditas pertanian dan perkebunan, namun kini dibatasi hanya untuk padi, jagung, kedelai (tanaman pangan), untuk cabe, bawang merah, dan bawang putih (hortikultura), serta kopi, tebu, dan kakao (perkebunan). 

Pengendalian Hama

Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kayong Utara telah mengikuti panen padi di Desa Harapan Mulia, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar.

Hasil ubinan yang diperoleh 6 ton/ha GKP (Gabah Kering Panen), meningkat dari panen sebelumnya yang hanya 4,2 ton GKP.

Meningkatnya hasil panen ini, tidak lepas dari adanya penerapan pengendalian hama terpadu (PPHT) Padi yang diselenggarakan oleh Unit Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura (UPTPTPH) provinsi Kalimantan Barat.

Antisipasi Menurunnya Lahan Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Pertanian Pangan KKU Lakukan Pembahasan

Lebih lanjut, penerapan pengendalian hama terpadu padi tahun 2022 di desa Harapan Mulia diikuti 20 petani yang difasilitasi dan dipandu oleh PPL desa Harapan Mulia Yati Nopibrianti dan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) kabupaten Kayong Utara Noviyanus Nahak.

Para petani belajar dan praktek langsung di lapangan mengenai agro ekosistem tanaman padi, dan pengendalian hama secara terpadu.

Selain itu, petani juga dipandu untuk melakukan pengamatan organisme pengganggu tanaman padi, berdiskusi kelompok, presentasi dan tanya jawab, pembuatan kompos Trichodema, aplikasi pupuk organik cair, serta pembuatan perangkap walang sangit.

Atas hal ini, Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kayong Utara, Ir. Wahono melalui Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Yudiansyah menyampaikan harapannya agar desa ini menjadi desa mandiri pangan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved