Lokal Populer

BPK Kalbar Akan Lakukan Pemeriksaan Terkait Bantuan Langsung Tunai Dari Dana Desa di Kayong Utara

Sekda Kayong Utara ini menyampaikan, bahwa pemeriksaaan yang akan dilaksanakan tersebut berkaitan dengan penggunaan dana desa dalam wujud BLT

Penulis: Zulfikri | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Jovi Lasta
Bupati Kayong Utara, Citra Duani hadiri pertemuan atas tindaklanjut surat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat perihal pemberitahuan pemeriksaan pendahuluan kepatuhan terkait pengelolaan program perlindungan sosial melalui BLT-DD tahun tahun anggaran 2021 sampai dengan semester 1 tahun 2022 di Istana Rakyat, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar. Selasa 13 September 2022. TRIBUN PONTIANAK/Jovi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara mengadakan pertemuan menindaklanjuti surat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat perihal pemberitahuan pemeriksaan pendahuluan kepatuhan terkait pengelolaan program perlindungan sosial melalui BLT-DD tahun anggaran 2021 sampai dengan semester 1 tahun 2022 di Istana Rakyat, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung, Bupati Kayong Utara Citra Duani, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kayong Utara Hilaria Yusnani, Tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, OPD Terkait, para Camat dan hadirin.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kayong Utara Hilaria Yusnani membuka pertemuan tersebut.

Sekda Kayong Utara ini menyampaikan, bahwa pemeriksaaan yang akan dilaksanakan tersebut berkaitan dengan penggunaan dana desa dalam wujud BLT.

Bupati Kayong Utara Citra Duani Sebut Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Masuk 3 Besar

"Pemeriksaan yang akan dilakukan pada kesempatan ini, memang sebagian besar berkaitan dengan penggunaan dana desa yang diwujudkan dalam bentuk BLT untuk anggaran 2021 dan semester 1 tahun 2022," ujar Sekda Kayong Utara ini.

Untuk itu, Sekda Kayong Utara mempersilahkan Bupati Kayong Utara memberikan sekilas tentang kondisi di Kabupaten Kayong Utara berkaitan pelaksanaan program BLT-DD.

"Untuk dapat memberikan sekilas kondisi yang ada di Kabupaten Kayong Utara ini, yang berkaitan dengan pelaksanaan program BLT-DD," tutupnya. 

Lingkup Pemeriksaan

Pada kesempatan tersebut, Faujar selaku Tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan lingkup pemeriksaan BPK.

"Untuk pemeriksaan pendahuluan kepatuhan ini, terdiri dari 7 orang. Undang-undang nomor 15 tahun 2004 mengatur mengenai lingkup pemeriksaan BPK yaitu ada tiga, pertama pemeriksaan kepatuhan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu," ucapnya. Selasa 13 September 2022.

"Pemeriksaan kepatuhan kita ini akan menjadi salah satu pertimbangan juga, bagi pemeriksa LKPD dalam lingkup penentuan Opininya," timpalnya.

Untuk itu, Ia menerangkan tujuan akhir pemeriksaan pendahuluan kepatuhan terkait pengelolaan program perlindungan sosial melalui BLT-DD ini akan memberikan simpulan.

"Ini merupakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yang nanti tujuan akhirnya memberikan simpulan atas suatu hal pokok yang akan kita periksa," jelasnya.

Ia mengungkapkan, bahwa tahap pemeriksaan yang akan dilakukan ini masih tahap pendahuluan.

"Kita masih ditahap pendahuluan, ada beberapa tujuan yang nantinya akan kita laksanakan yang pertama untuk memperoleh gambaran umum program perlinsos melalui BLT-DD di Kabupaten Kayong Utara," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved