Plt Ketua PGRI Kalbar Minta Pemerintah Perjuangkan Hak Guru yang Belum Sertifikasi

Sedangkan guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya untuk memperoleh sertifikasi. Hal ini kemudian menjadi s

TRIBUNPONTIANAK/MUHAMMAD FIRDAUS
Plt Ketua PGRI Kalbar Muhamad Firdaus. 

"Tinggal dengan sistem pendidikan di Indonesia ini kedepan boleh dibuat dari kementerian itu ada syarat-syarat jadi guru. Bahwa harus betul-betul yang sangat-sangat mumpuni, yang luar biasa biasa yang luar biasa punya pengetahuan yang luas," ucapnya.

Kemudian apabila guru yang sudah ada saat ini baik yang sudah mendapatkan TPG maupun yang belum mendapatkan, apabila dirasakan masih ada yang belum terlalu mumpuni sebagai seorang guru untuk dapat diberikan pelatihan-pelatihan. Agar kemudian para guru yang sudah ada ini dapat beradaptasi meningkatkan kualitas diri sesuai dengan perkembangan zaman.

"Lalu kepada Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, untuk guru-guru yang sudah menjadi guru ini jikalau dianggap kurang silahkan diberikan pelatihan-pelatihan, mengacu kepada era society 5.0 guru-guru harus mampu beradaptasi dengan dunia digital, bagi guru-guru yang kurang mampu beradaptasi mungkin kita bisa maklum tidak dapat tunjangan kehormatan, bagi guru-guru yang sudah dapat tunjangan silahkan diberi syarat lagi bahwa kualitas keguruannya keilmuan dan kemampuannya harus di atas rata-rata," ucapnya.

Ia memastikan bahwa PGRI siap untuk melakukan pendampingan-pendampingan berkaitan dengan usulannya ini, sehingga para guru yang sudah ada dapat meningkatkan kualitas dan kompetensinya sebagai seorang guru.

"Kita siap untuk melakukan itu, dan PGRI akan melakukan pendampingan kepada guru-guru untuk menambahkan kualitas dan keilmuan dari masing-masing guru tersebut," ucapnya.

Ia juga meminta kepada Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan, untuk dapat melibatkan PGRI dalam berbagai kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan. Terlebih dalam RUU Sisdiknas ini yang ia rasa masih ada yang perlu diperbaiki.

"Kemudian kesimpulan kita meminta kepada kementerian pendidikan bahwa PGRI wajib dilibatkan dalam berbagai kebijakan pendidikan. Karena kami melihat RUU Sisdiknas memang perlu diperbaiki tapi bukan berarti menghilangkan yang sudah ada," ucapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved