Plt Ketua PGRI Kalbar Minta Pemerintah Perjuangkan Hak Guru yang Belum Sertifikasi

Sedangkan guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya untuk memperoleh sertifikasi. Hal ini kemudian menjadi s

TRIBUNPONTIANAK/MUHAMMAD FIRDAUS
Plt Ketua PGRI Kalbar Muhamad Firdaus. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Plt Ketua PGRI Kalimantan Barat Muhamad Firdaus, meminta pemerintah untuk lebih memperhatikan kesejahteraan guru. Hal ini ia sampaikan, berkaitan dengan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang menjadi polemik belakangan ini.

Sebelumnya, dalam RUU Sisdiknas yang segera dibahas oleh Pemerintah bersama DPR, menjelaskan bahwa mekanisme sertifikasi tenaga pendidik yang menjadi dasar pemberian tunjangan hanya berlaku untuk calon guru baru saja.

Sedangkan guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya untuk memperoleh sertifikasi. Hal ini kemudian menjadi salah-satu polemik, karena dianggap tidak berpihak kepada para guru yang sudah lama menantikan sertifikasi tersebut.

Firdaus menjelaskan bahwa sejak pertama UU Guru dan Dosen ,(UUGD) diterbitkan tahun 2005 telah dijelaskan dalam pasal 82 bahwa pemerintah harusnya sudah melakukan sertifikasi kepada para guru yang belum bersertifikasi paling lambat 10 tahun setelah UUGD tersebut disahkan.

Itu artinya sertifikasi tersebut seharusnya sudah selesai pada Desember 2015 lalu. Namun kenyataannya sampai hari ini masih banyak guru yang belum mengikuti sertifikasi dalam jabatan.

PGRI Kalbar Siap Turun ke Jalan Tuntut Kesejahteraan Guru dan Minta Presiden Copot Mendikbudristek

"Sebenarnya pada amanat UU Guru dan Dosen pasal 82, pemerintah harus menyelesaikan seluruh guru yang belum disertifikasi paling lama 10 tahun sejak UU Guru dan Dosen disahkan. Artinya 2015 kemarin itu, guru dalam jabatan semuanya harus sudah disertifikasi," ucap Firdaus. Rabu, 14 September 2022.

Ia menilai lambatnya pemberian sertifikasi kepada para guru-guru di seluruh Indonesia ini merupakan kelalaian Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan, salah satu faktornya adalah sulitnya persyaratan dan mekanisme yang harus dipenuhi oleh para guru untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

"Pertanyaannya salah siapa sebenarnya, ini sudah tahun 2022 berarti kesalahan sebenarnya pada kementerian pendidikan. Karena awalnya guru itu kan hanya menggunakan portofolio sekarang menggunakan PPG untuk jabatan guru yang disertifikasi," ucapnya.

Seharusnya apabila Pemerintah berkenan dengan tulus untuk mensejahterakan profesi guru, Pemerintah bisa langsung memberikan tunjangan kehormatan kepada para guru tanpa harus melalui persyaratan-persyaratan yang menyulitkan.

"Guru-guru dan dosen yang belum sertifikasi itu kalau memang pemerintah mau mensejahterakan mereka ya, mungkin syarat jangan dipersulit. Silahkan langsung saja diberikan tunjangan kehormatan tanpa mengusik guru-guru yang sudah mendapatkan tunjangan kehormatan, tinggal selesaikan guru-guru dan dosen yang belum bersertifikasi," ucapnya.

Oleh karenanya ia meminta agar persyaratan untuk para guru bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini dapat dipermudah.

"Yang jelas kalau bicara tentang TPG ya, yang sudah mendapatkan TPG itu silahkan berjalan maka UU jangan berubah. Kemudian bagi guru-guru yang 1.6 juta belum dapat silahkan dipermudah syarat sertifikasinya, misalnya kembali seperti portofolio dan sebagainya," ucapnya

Sehingga guru-guru yang ada diseluruh Indonesia bisa mendapatkan tunjangan kehormatan. Mengingat hal itu adalah bentuk penghargaan dari pemerintah terhadap profesi guru yang telah berjuang mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Yang jelas tunjangan kehormatan inti adalah bentuk penghargaan dari negara kepada guru-guru, jadi guru-guru ini kan menjadi garda terdepan untuk kemajuan bangsa," ucapnya. Jadi kalau seandainya mohon maaf bukan berarti kita ndak mau disamakan dengan yang lain, tapi kalau sampai dikatakan guru-guru ini kurang lebih buruh itu kan akan agak berbeda lah, guru ini kan profesi yang jelas tidak semua orang bisa menjadi guru," ucapnya.

Untuk meningkatkan kualitas para guru, Ia menyarankan kedepan kepada Kementerian Pendidikan agar dapat membuat ketetapan berkaitan dengan syarat-syarat untuk menjadi seorang guru.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved