Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, Pemutakhiran Data Pemilih Dimuai KPU Tanggal 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023

Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
tribunnews
Ilustarai Kotak Suara Pemilu 2024- KPU akan memulai Pemutakhiran data pemilih untuk pemilu 2024 pada Tanggal 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023, nantinya semua data pemilih akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Sementara. 

Berikut adalah jadwal pemilihan suara putaran ke dua jika Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK

Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.

DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.

Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024

Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.

Tahapan Pemilu 2024, SMRC : Head to Head Ganjar Akan Ungguli Anies Dalam Simulasi Capres Terbaru!

Tahapan Pemilu 2024 Putaran 2 (jika ada)

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 22 Maret 2024-25 April 2024

2. Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 2-22 Juni 2024

3. Masa tenang dimulai tanggal 23-25 Juni 2024

4. Pemungutan suara Pemilu 2024 putaran 2 berlangsung 26 Juni 2024

5. Penghitungan suara Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 26-27 Juni 2024

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung 27 Juni 2024-20 Juli

Demikian tentang jadwal pemutakhiran data pemilih untuk pemilu 2024 dan sebagai tambahan perlu dilakukannya pemutakhiran data oleh KPU adalah untuk meminimalisir data ganda untuk satu DPT ( Daftar Pemilih Tetap )

Data hasil pemutakhiran data ini nantinya akan di tetapkan sebagai DPB ( Data Pemilih Berkelanjutan ) yang merupakan hasil dari Pemutakhiran.

Data Pemilih Berkelanjutan yang bertujuan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan melakukan perubahan elemen data pemilih kabupaten/kota secara berkelanjutan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved