Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024, Eks Napi Koruptor Boleh Nyaleg Begini Pertimbangan KPU!
Komisioner KPU Idham Kholik menjelaskan beberapa poin yang menjadi pertimbangan untuk terkit dengan hal ini yaitu seputar Undang-undang pemilu.
Kemudian, kata Idham, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) juga telah mengatur hak untuk memilih dan dipilih.
2. Sempat dilarang
Polemik pencalonan mantan napi korupsi sebagai anggota legislatif juga pernah ramai jelang Pemilu 2019 lalu.
Saat itu, KPU melarang eks koruptor mencalonkan diri sebagai peserta Pemilu 2019. Larangan itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
"Tapi kalau PKPU kan menutup sama sekali kan. Bertentangan atau enggak itu? Ya kalau menurut MA ya bertentangan," lanjutnya.
Putusan MA ini, kata Idham, juga menjadi salah satu pertimbangan KPU tak melarang napi korupsi mencalonkan diri di pemilu.
"Putusan MA adalah bersifat final dan mengikat. Kami wajib melaksanakan Putusan MA," jelas Idham.
• Tahapan Pemilu 2024, Hasil Survei :Ganjar Akan Unggul atas Anies dan Prabowo Jika Pilpres Hari ini !
3. Belum akan diatur
Idham pun memastikan bahwa KPU belum akan membuat aturan yang melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri pada Pemilu 2024.
Menurutnya, untuk membuat aturan itu, diperlukan revisi undang-undang terkait.
"Kecuali ada UU yang mengatur lain," kata Idham.
"Sampai saat ini UU Nomor 7 Tahun 2017 khususnya Pasal 240 Ayat (1) huruf g masih berlaku," tandasnya.
Nantinya, kata Idham, eks napi korupsi yang hendak mencalonkan diri pada Pemilu 2024 akan diwajibkan mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana.
Pada Pemilu 2019 lalu, aturan ini tertuang dalam Pasal 45A Ayat (2) PKPU Nomor 31 Tahun 2018.
"Melampirkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Idham kepada Kompas.com, Selasa (23/8/2022).