Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Putuskan Tujuh Parpol Tidak Ikut Pemilu Serentak 2024!
"Demikian sidang pembacaan putusan laporan pelanggaran administrasi pemilu dengan nomor register 006, 007, 009, 011, 013, 014 dan 015 selesai.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) menggelar sidang putusan terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh beberapa Parpol dalam Tahapan Pemilu 2024.
Sidang putusan Bawaslu ini dipimpin langsung oleh ketua majelis pemeriksa Puadi dengan keputusan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan KPU sebagaimana yang dilaporkan Parpol tersebut.
Bawaslu menyatakan KPU tidak melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran Parpol.
Bawaslu menyatakan KPU telah bertindak sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme yang diatur perundang-undangan.
Bawaslu mengatakan terlapor, dalam hal ini KPU, tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu.
• Tahapan Pemilu 2024, Poltracking Indonesia Rekam Elektabilitas Capres 2024, Ada Nama Diluar Parpol?
"Mengadili, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ucap Puadi.
"Demikian sidang pembacaan putusan laporan pelanggaran administrasi pemilu dengan nomor register 006, 007, 009, 011, 013, 014 dan 015 selesai dibacakan.
Dengan demikian sidang pembacaan putusan pada hari ini ditutup," sambungnya.
Berikut adalah daftar Parpol yang dinyatakan gagal ikut serta pada Pemilu 2024 mendatang berdasarkan putusan Bawaslu
* Partai Bhineka Indonesia ( PBI .
* Partai Pandu Bangsa
* Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi.
Dengan demikian, ketujuh parpol tersebut tidak dapat lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu proses verifikasi administrasi.
sebagai informasi tambahan sebelumnya ada 14 Parpol yang melaporkan KPU terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2024.
Akan tetapi sembilan Parpol yang laporannya diterima dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI.
Kedua parpol tersebut tidak dapat lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu proses verifikasi administrasi.
• Tahapan Pemilu 2024, PPP Tegaskan Kader Tetap Solid Pasca Hadapi Konflik Internal!
Berikut adalah Tahapan Pemilu 2024 berdasarkan PKPU nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.
Pemungutan suara serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Tahapan Pemilu Serentak 2024 Putaran 1
* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024
* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
* Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024= 29 Juli 2022-13 Desember 2022
* Penetapan peserta Pemilu 2024= 14 Desember 2022.
* Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
Jadwal Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
* Anggota DPD dimulai 6 Desember 2022-25 November 2023
* Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023-25 November 2022
* Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2022
* Masa kampanye Pemilu serentak 2024= 28 November 2023-10 Februari 2024
* Masa tenang Pemilu serentak 2024= 11-13 Februari 2024.
Berikut adalah jadwal Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2024
* Pemungutan suara Pemilu serentak 2024 = 14 Februari 2024
* Penghitungan Pemilu serentak 2024= 14-15 Februari 2024
* Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu serentak 2024= 15 Februari 2024-20 Maret 2024
* Penetapan hasil Pemilu sentak 2024.
Jika Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.
• Tahapan Pemilu 2024, Eks Napi Koruptor Boleh Nyaleg Begini Pertimbangan KPU!
Berikut jadwal pemungutan suara putaran ke dua jika Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024.
Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.Tahapan Pemilu 2024 Putaran 2 (jika ada).
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 22 Maret 2024-25 April 2024
2. Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 2-22 Juni 2024
3. Masa tenang dimulai tanggal 23-25 Juni 2024
4. Pemungutan suara Pemilu 2024 putaran 2 berlangsung 26 Juni 2024
5. Penghitungan suara Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 26-27 Juni 2024
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung 27 Juni 2024-20 Juli.
Sebagai informasi bawhwa sidang putusan bawasliu ini digelar di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakpus, Selasa 13 September 2022. (*)