Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Putuskan Tujuh Parpol Tidak Ikut Pemilu Serentak 2024!
"Demikian sidang pembacaan putusan laporan pelanggaran administrasi pemilu dengan nomor register 006, 007, 009, 011, 013, 014 dan 015 selesai.
Editor:
Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Lembaga Bawaslu-Bawaslu RI menggelar Sidang Putusan terhadap laporan Laporan dugaan pelanggaran administratif yang di lakukan oleh KPU, sidang ini sekaligus memutuskan jika tujuh Parpol gagal ikut serta dalam Tahapan Pemilu 2024.
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 22 Maret 2024-25 April 2024
2. Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 2-22 Juni 2024
3. Masa tenang dimulai tanggal 23-25 Juni 2024
4. Pemungutan suara Pemilu 2024 putaran 2 berlangsung 26 Juni 2024
5. Penghitungan suara Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 26-27 Juni 2024
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung 27 Juni 2024-20 Juli.
Sebagai informasi bawhwa sidang putusan bawasliu ini digelar di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakpus, Selasa 13 September 2022. (*)