Jadwal SIM Keliling Pontianak Hari ini Selasa 13 September 2022 Beroperasi Dijalan Barito Bank BRI

Penting untuk diketahui untuk memeperpanjang masa berlaku SIM minimal harus diperpanjang 14 hari sebelum berakhir.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Mobil SIM Keliling yang terparkir di kawasan Pasar Flamboyan Pontianak-Hari ini mobil SIM Keliling Pontianak akan beroperasi dijalan Barito tepatnya di Bank BRI, pada bagian akhir artikel ini kami sediakan Link dan Peta digital yang dapat diakses melalui Google Maps. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Jadwal SIM Keliling Pontianak Hari ini Selasa 13 September 2022, pelayanan akan dibuka oleh petugas pada pukul 09.00-11.00 WIB di Bank BRI Jalan Barito.

Kami  menyarankan agar anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A maupun SIM C agar terlebih dahulu memperhatikan segala persyaratannya yang diperlukan.

Penting untuk diketahui untuk memeperpanjang masa berlaku SIM minimal harus diperpanjang 14 hari sebelum berakhir.

Kelengapan yang dipelukan untuk memperpanjang masa berlaku SIM tentu saja yang berkaitan dengan admnistrasi serta biaya Perpanjangan SIM.

Bagi warga Kalimantan barat khususnya yang berdomisili di kota Pontianak dan kubu raya saat ini anda bisa memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi ( SIM ) untuk kategori SIM A dan SIM C.

SIM Keliling Pontianak hanya akan melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Biaya Perpanjang SIM C 2022 Terbaru

Layanan SIM Keliling Pontianak menggunakan mobil khusus yang bisa berpindah-pindah tempat sesuai dengan rute dan jadwal pelayanan harian.

SIM Keliling Pontianak beroperasi setiap hari kerja dengan tujuan menjangkau masyarakat pontianak yang ingin mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM.

Berikut daftar jadwal rutin operasi mobil SIM Keliling Pontianak di bulan Sepember 2022

Senin: Jalan Prof M. Yamin Bri Kota Baru

* Selasa: Jalan Barito ( Bri Barito)

* Rabu: Jalan purnama (Bri purnama)

Kamis: Jalan Adisucipto (Bri parit baru)

* Jumat: Jalan Sungai raya dalam(Bri serdam)

Sabtu: Jalan Adisucipto depan (Kantor samsat 1 )

Sumber : Polresta Pontianak.

Auran Main Tentang Syarat Usia Minimal Membuat SIM, 17 Tahun Bisa Buat SIM A Secara Online

Untuk biaya perpanjangan SIM C dan SIM A sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.

Untuk biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Jika ingin menuju gerai pelayanan SIM Keliling Pontianak bawa dokumen yang menjadi persyaratan, Seperti KTP, SIM C atau SIM A yang akan diperpanjang masa berlakunya, Surat keterangan sehat dari dokter serta melakukan tes psikologi SIM.

Jika mendatangi petugas kami tetap menyarankan untuk memamtuhi Protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan apabila memungkinkan membawa ballpoint masing-masing.  (*)

Google Maps Jalan Tanjungpuura, BanK BRI Barito

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved