Syarat Baru Naik Pesawat Mulai Senin 12 September 2022 di Aturan Perjalanan Semua Maskapai

Simak lagi Syarat Naik Pesawat berlaku mulai Senin 12 September 2022 dalam aturan perjalan udara semua Maskapai penerbangan.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase warga melaukan vaksinasi Covid-19 - Cek lagi Syarat Baru Naik Pesawat Mulai Senin 12 September 2022 di Aturan Perjalanan Semua Maskapai. 

3. PPDN berusia 6-17 tahun

Bagi PPDN yang berusia 6-17 tahun, maka wajib untuk mendapatkan vaksin dosis kedua.

Bagi mereka yang berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Kemudian, mereka yang melakukan perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan dari syarat vaksinasi, tetapi harus didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

PPDN di atas tidak wajib melampirkan hasil negatif PCR atau antigen.

Aturan naik pesawat terbaru 2022 lainnya

Aturan-aturan tersebut dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wiayah perbatasan dan daerah 3T maupun pelayanan terbatas.

Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak bisa menerima vaksin maka dikecualilan dari syarat vaksinasi.

Serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Meski demikian wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

(*)

.

.

.

.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved