Syarat Baru Naik Pesawat Mulai Senin 12 September 2022 di Aturan Perjalanan Semua Maskapai

Simak lagi Syarat Naik Pesawat berlaku mulai Senin 12 September 2022 dalam aturan perjalan udara semua Maskapai penerbangan.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase warga melaukan vaksinasi Covid-19 - Cek lagi Syarat Baru Naik Pesawat Mulai Senin 12 September 2022 di Aturan Perjalanan Semua Maskapai. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak lagi Syarat Naik Pesawat berlaku mulai Senin 12 September 2022 dalam aturan perjalan udara semua Maskapai penerbangan.

Bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalan udara dalam waktu dekat ini ada baiknya mengecek lagi Syarat Naik Pesawat menjelang akhir bulan September 2022 ini.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memperbarui Syarat Naik Pesawat terbaru 2022 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN.

Kini PPDN yang akan melakukan perjalanan udara tidak perlu lagi tes PCR dan Antigen.

Sebab pmerintah baru saja merivisi Syarat Naik Pesawat terbaru yaitu wajib Booster.

Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Lion Air Buka Rute Baru Lagi Pontianak Batam, Cek Jadwal Penerbangan dan Harga Tiket Pesawat

Aturan baru terkait Syarat Naik Pesawat ini berlaku mulai Senin 12 September 2022.

Berikut Syarat Naik Pesawat terbaru 2022

1. PPDN berusia 18 tahun ke atas

Bagi pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas sebagai syarat perjalanan diharuskan sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.

PPDN juga wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk syarat perjalanan.

Sedangkan hasil negatif PCR atau antigen bukanlah hal yang wajib untuk ditunjukkan sebagai syarat perjalanan.

2. PPDN Warga Negara Asing

PPDN yang merupakan Warga Negara Asing dan berasal dari perjalanan luar negeri berusia 18 tahun ke atas wajib untuk mendapatkan vaksin kedua.

PPDN juga wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi, namun tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen.

Tips Baru Naik Pesawat - Hindari Gunakan Barang-barang Ini saat Naik Pesawat

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved