BPJS Kesehatan Tanggung Operasi Bersalin, Berikut Posedurnya dan Rincian Biayanya!

Dengan kepesertaan di BPJS Kesehatan maka seorang Ibu hamil bisa bersalin secara gratis sekalipun dengan metode operasi ( caesar ).

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
KOMPAS
Ilustrasi-BPJS Kesehatan program jaminan sosial yang disediakan melalui BPJS, kepesertaan di BPJS Kesehatan dilakukan dalam upaya memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan bagi setiap orang, pelayanan dan fasilitas yang disediakan satu diantaranya mengakomodir seluruh biaya persalinan ibu hamil. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -Berikut adalah artikel tentang cara menggunakan Kartu BPJS Kesehatan untuk proses Persalinan bagi Ibu hamil dengan metode operasi.

Pemerintah memberikan penugasan khusus kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan persalinan dalam program Jaminan Persalinan ( Jampersal ).

Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jaminan Persalinan atau Jampersal.

Dengan kepesertaan di BPJS Kesehatan maka seorang Ibu hamil bisa bersalin secara gratis sekalipun dengan metode operasi ( caesar ).

Tugas ini akan dilaksanakan BPJS Kesehatan sampai dengan 31 Desember 2022.

Lantas bagaimana prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan layanan saat melahirkan?

Catat ! INI DAFTAR Penyakit Yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan Dengan Aturan Terbaru

Proses bersalin akan dilayani oleh BPJS Kesehatan, baik proses melahirkan secara normal maupu dengan operasi.

Persyaratan yang utama untuk mendapatkan layanan bersalin adalah ibu hamil tersebut harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Untuk mendapatkan pelayanan itu, ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku.

Pihak puskesmas akan memberikan rujukan rumah sakit yang akan dituju untuk bersalin.

Seluruh rujukan nantinya berisi pelimpahan terkait dengan layanan jaminan kesehatan, asuransi kesehatan sosial dan fakes yang diperlukan.

 Biaya yang ditanggung BPJS untuk melahirkan

BPJS Kesehatan menanggung sejumlah biaya untuk pemeriksaan prapersalinan atau antenatal care (ANC) sebagai berikut:

* Dalam bentuk paket dengan maksimal kunjungan 4 kali: Rp 200.000.

* Pemeriksaan ANC yang tidak hanya dilakukan di satu tempat: RP 50.000 tiap kunjungan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved