Catat ! INI DAFTAR Penyakit Yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan Dengan Aturan Terbaru
Ketentuan jenis penyakit yang bisa dilayani sudah diatur sepenuhnya dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyediakan berbagai kemudahan bagi pesertanya untuk mendapatkan layanan kesehatan yang baik dan gratis.
Menyusul kebijakan terbaru yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan yaitu menghapus sistem kelas dalam kepesertaannya.
Kemudian diganti dengan Sistem Rawat Inap Kelas Standar ( KRIS ).
Dengan bergabung di BPJS Kehatan maka untuk berobat cukup membawa surat rujukandari fakses pertama dan untuk mendapatkan layanan pengobatan secara gratis.
BPJS Kesehatan punya klasifikasi penyakit yang bisa ditanggung pembiayaannya
Ketentuan jenis penyakit yang bisa dilayani sudah diatur sepenuhnya dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.
Untuk pelayanannya, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar.
• Cek ! Ini 21 Pelayanan Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru Menyesuaikan Aturan KRIS
Prosedur pengobatan dengan layanan BPJS Kesehatan cukup mudah, langkah pertama harus datang ke puskesmas terdekat dengan domisili, selanjutnya minta surat rujukan dan pilih Fakes yang ingin dipilih.
Bentuk pelayanan yang diberikan diantaranya bisa untuk operasi, rawat inap, berobat jalan, pembelian obat, persalinan, ambulans, dan masih banyak lagi.
Apa saja jenis penyakit yang dapat ditanggung itu ?
Simak daftar berikut ini yang dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan
Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Kejang Demam
2. Tetanus
3. HIV AIDS tanpa komplikasi
4. Tension headache