BPJS Kesehatan Tanggung Operasi Bersalin, Berikut Posedurnya dan Rincian Biayanya!

Dengan kepesertaan di BPJS Kesehatan maka seorang Ibu hamil bisa bersalin secara gratis sekalipun dengan metode operasi ( caesar ).

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
KOMPAS
Ilustrasi-BPJS Kesehatan program jaminan sosial yang disediakan melalui BPJS, kepesertaan di BPJS Kesehatan dilakukan dalam upaya memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan bagi setiap orang, pelayanan dan fasilitas yang disediakan satu diantaranya mengakomodir seluruh biaya persalinan ibu hamil. 

Sementara itu, untuk persalinan yang dirujuk ke faskes tingkat lanjutan biaya yang dikenakan disesuaikan dengan kelas rumah sakit, kelas perawatan peserta, regional rumah sakit, tingkat keparahan medis dan kepemilikan rumah sakit.

Peserta tidak perlu mengeluarkan biaya lagi oleh fasilitas kesehatan yang bersangkutan jika peserta mendapatkan pelayanan sesuai dengan hak rawat dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Jika peserta masih dikenakan biaya tambahan dapat melaporkannya ke BPJS Kesehatan.

Lebih lanjut, BPJS juga menanggung biaya pemeriksaan pascamelahirkan atau postnatal care (PNC) dengan ketentuan:

- Satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3): Rp 25.000 tiap kunjungan.

- Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp 175.000.

- Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp 125.000.

Demikian rincian biaya yang akan menjadi tanggungan BPJS Kesehatan saat bersalin, bagi ibu hamil yang telah berencana untuk melahirkan dengan layanan BPJS Kesehatan dapat menyimak cara diatas. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved