Cara Urus KTP Rusak Secara Manual dan Online, Dilengkapi Persyaratan Berikut !
Tenang, bagi kamu yang KTP-nya rusak, bisa mengurus penggantinya ke Disdukcapil domisili Anda.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu Tanda Penduduk merupakan dokumen identitas seseorang dan pengakuan dari negara dalam penerapan administrasi Kependudukan untuk setiap warga negara.
Dokumen identitas ini wajib diakses oelh setiap orang yang telah berusia 17 Tahun.
Sebagai identitas KTP dijadikan dokumen yang wajib untuk dibawa kemana-mana, dokumen yang satu ini berfungsi sebagai syarat umum dalam administrasi dan mengakses pelayanan publik.
Dokumen kependudukan ini hanya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ).
Namun, ada kalanya KTP bisa rusak baik karena penyimpanan yang tak baik, terbakar atau kecelakaan.
Tenang, bagi kamu yang KTP-nya rusak, bisa mengurus penggantinya ke Disdukcapil domisili Anda.
• Cara Ganti Nama Yang Salah Ketik di KTP dan Kartu Keluarga, Lengkapi Syarat Berikut !
Cara mengurus ulang KTP yang rusak itu cukup mudah. Bisa dilakukan secara online atau manual.
Berikut cara mengurus KTP yang rusak di Disdukcapil:
1. Ganti KTP Rusak Secara Manual
Persiapkan KTP yang rusak dan Kartu Keluarga ( KK ) yang difotokopi sebagai syarat pengurusan KTP rusak
Datangi kelurahan atau kantor desa dengan membawa dokumen persyaratan.
Nantinya pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru untuk dibawa ke kantor camat.
Dalam mengurus KTP rusak tak perlu ambil sidik jari, tanda tangan ataupun foto terbaru, mengingat hal ini sudah terekam dengan sistem saat pertama kali membuat KTP.
Setelah KTP selesai, pemilik KTP dapat mengambil secara langsung tanpa diwakilkan.
Dengan aturan baru terkait persyaratan saat ini mengurus perubahan data KTP tidak perlu meminta surat keterangan RT/RW, anda cukup mendatangi Kantor dukcapil dan menjelaskan jika ingin mengganti KTP yang rusak dengan membuat yang baru.
• Cara Mengurus Surat Keterangan KTP sementara sebagai dokumen Pengganti E-KTP Dengan Fungsi Sama
2. Ganti KTP Rusak Secara Online
Untuk mengurus dokumen KTP secara online anda bisa mengakses melalui situs Dukcapil kabupaten tempat anda bersdomisili hal ini berbeda-beda ditiap Kabupaten.
Persiapkan dokumen seperti foto/scan KK, scan KTP lama atau yang asli.
Isi dan lengkapi formulir yang disediakan seperti isi NIK, KK, Nama Lengkap dan mengunggah dokumen
Tunggu proses pengajuan ganti KTP yang dilakukan oleh petugas
Jika sudah selesai, KTP dapat segera diambil di Disdukcapil.
Cara mengurus KTP rusak secara online memudahkan masyarakat jika ingin mengaksesnya diluar hari kerja, pengajuan dengan cara online tentunya menghemat biaya.
Anda hanya perlu mengakses situsnya dengan jaringan internet yang memadai.
Sebagai tambahan bahwa untuk mengurus dokumen KTP anda tidak dikenakan biaya apapun, pemerintah memberlakukan aturan ini sejak 1 Januari 2014 yang membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Contoh-KTP.jpg)