Cara Urus KTP Rusak Secara Manual dan Online, Dilengkapi Persyaratan Berikut !

Tenang, bagi kamu yang KTP-nya rusak, bisa mengurus penggantinya ke Disdukcapil domisili Anda.

Tayang:
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Contoh KTP yang Rusak-Dokumen KTP yang rusak dapat diganti dengan yang baru, pengurusannya dapat dengan dua cara, cara pertama dengan mendatangi Disdukcapil atau cara kedua dengan cara online, cara online akan lebih memudahkan mengingat dapat dilakukan pengajuannya pada hari libur. 

2. Ganti KTP Rusak Secara Online

Untuk mengurus dokumen KTP secara online anda bisa mengakses melalui situs Dukcapil kabupaten tempat anda bersdomisili hal ini berbeda-beda ditiap Kabupaten.

Persiapkan dokumen seperti foto/scan KK, scan KTP lama atau yang asli.

Isi dan lengkapi formulir yang disediakan seperti isi NIK, KK, Nama Lengkap dan mengunggah dokumen

Tunggu proses pengajuan ganti KTP yang dilakukan oleh petugas

Jika sudah selesai, KTP dapat segera diambil di Disdukcapil.

Cara mengurus KTP rusak secara online memudahkan masyarakat jika ingin mengaksesnya diluar hari kerja, pengajuan dengan cara online tentunya menghemat biaya.

Anda hanya perlu mengakses situsnya dengan jaringan internet yang memadai.

Sebagai tambahan bahwa untuk mengurus dokumen KTP anda tidak dikenakan biaya apapun, pemerintah memberlakukan aturan ini sejak 1 Januari 2014 yang membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved