BBM Subsidi Naik

Viral SPBU di Makassar Tak Izinkan Pengisian Pertalite Lebih Dari Sekali, Ini Klarifikasi Pertamina

Kejadian itu terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jl Perintis Kemerdekaan persisnya di depan pintu 1 Universitas Hasanuddin (Unhas)

Kompas.com
Viral petugas SPBU di Makassar yang tak memperbolehkan pengemudi ojol mengisi Pertalite lebih dari sekali. Begini kata Pertamina 

"Semua kendaraan akan tercatat nomor polisinya telah mengisi BBM dalam sehari berapa liter.

Jadi kuotanya masih ada, masih bisa kok mengisi BBM di SPBU lainnya," jelasnya.

Taufik menerangkan, saat ini Makassar mulai menerapkan BBM tepat sasaran sesuai peraturan yang telah ditetapkan.

Di mana aturan ini masih tahap uji coba untuk membiasakan masyarakat.

"Sekarang itu untuk memiliki QR dengan belum, perlakuannya sama-sama bisa mengisi Pertalite. Hanya saja kendaraan yang belum memiliki QR, akan dicatat nomor kendaraannya. Jadi nanti setelah bertahap, akan disesuaikan dengan yang sudah memiliki QR. Jadi ada batasan-batas yang sudah ditetapkan seperti kapasitas tanki BBM mobilnya, atau peraturan daerah," terangnya.

Taufik menegaskan aturan yang berlaku saat ini seperti penggunaan solar harus betul tepat sasaran, yakni truk 6 roda non tambang dan perkebunan kuotanya sebanyak 100 liter, roda 4 angkutan umum kuotanya sebanyak 80 liter, dan roda 4 kendaraan pribadi hanya 60 liter per hari.

"Jadi ketahuan semua kendaraan yang melakukan pengisian BBM di SPBU. Jadi masyarakat bisa mendaftarkan kendaraannya untuk mendapatkan BBM tertentu seperti solar dan pertalite di seluruh SPBU untuk mendapatkan QR dan bisa melakukan secara online di rumah melalui webside," tambahnya.

(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Pengemudi Ojol Tidak Bisa Mengisi Pertalite 2 Kali Sehari, Pengisian Pertama Hanya Rp 50.000"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved