Forkopimda Gelar FGD Sikapi Kenaikan BBM, Gubernur Sutarmidji Siapkan Operasi Pasar

Namun kita sudah mengantisipasi itu dengan dua hal, pertama bantuan sembako untuk masyarakat yang betul-betul tidak mampu

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro saat menjadi Narasumber FGD Penyesuaian Harga BBM dan langkah pengendalian pemerintah di hotel Mercure Pontianak, Selasa 6 September 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menyikapi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalbar menggelar Focus Groub Disscuion (FGD), Selasa 6 September 2022. Kegiatan hotel Mercure Pontianak tersebut juga diikuti tokoh masyarakat dan mahasiswa.

Sebagai narasumber pada FGD ini adalah Gubernur Kalbar Sutarmidji, Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro, pengamat ekonomi FE Untan Prof Dr Eddi Suratman, dan Sales Area Manager PT Pertamina Kalimantan Barat Achmad Rifqi.

Dalam sambutannya Sutarmidji menyampaikan sejak lama disparitas harga antara BBM bersubsidi dan yang tidak terlalu jauh, sehingga banyak oknum yang bermain untuk mendapatkan keuntungan. Dengan disparitas atau perbedaan yang tinggi itu maka permasalahan di SPBU tetap akan terjadi.

Kemudian, kenaikan BBM saat ini pun dikatakan pasti ada dampak dimasyarakat dari Transportasi sehingga menimbulkan inflasi.

Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa Cek Ketersediaan BBM di Monterado Bengkayang

"Namun kita sudah mengantisipasi itu dengan dua hal, pertama bantuan sembako untuk masyarakat yang betul-betul tidak mampu," ujarnya.


Sedangkan yang kedua, Pemprov Kalbar melakukan operasi pasar untuk melakukan penstabilan harga kebutuhan pokok. "Saya selalu mengikuti komponen apa yang membuat inflasi itu naik, sehingga itu yang kita lakukan operasi pasar, operasi pasar itu di pasar," katanya.

Sutarmidji mengatakan hingga hari ini inflasi di Kalbar termasuk dalam kategori di bawa inflasi Nasional. "Kita 4,3 dan nasional itu 4,6 kita masih di bawah itu, kalau bulan lalu kita deflasi 0,07,"tuturnya.

Arahan Kapolda

Di kesempatan yang sama, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Suryanbodo Asmoro, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah pasca kenaikan harga BBM.

Kapolda mengatakan, jika ada kelompok masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi di muka umum karena keberatan dengan kenaikan harga BBM, pihaknya dari kepolisian pun mempersilakan dan tidak melarang.

Namun, bila ada yang hendak melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum, hendaknya memperhatikan sejumlah hal sesuai dengan aturan undang-undang.

Pertama wajib memberitahukan kegiatan secara tertulis kepada pihak kepolisian minimal 3x24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

"Siapa kelompoknya, nomenklatur yang ingin disampaikan dipastikan. Alat peraganya apa saja, mau disampaikan kepada siapa, pemberitahuan dilakukan oleh pemimpin kelompoknya. Sebagai masyarakat yang patuh hukum sebaiknya inilah yang ditaati apabila hendak unjuk rasa, itu sah sah saja, tetapi patuhi aturannya," tutur Irjen Pol Suryanbodo Asmoro.

BLT BBM September 2022 Cair Rp 600.000 Cek Pencairan di Link dan Aplikasi Cek Bansos Bulan Ini

Apabila peraturan terkait penyampaian pendapat dimuka umum telah dipenuhi maka sinergitas antara pengunjuk rasa, pihak yang mengamankan, serta masyarakat pengguna fasilitas umum dan penerima aksi dapat diterima dengan baik.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak anarkis bila menggelar aksi unjuk rasa sehingga dapat menggangu aktifitas masyarakat umum.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved