Cara Ganti Sertifikat Tanah Rusak atau Hilang di Kantor BPN Lengkap Dengan Biayanya !

Dokumen Sertifikat yang legal hanya diterbitkan dikantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ).

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Bentuk Sertifikat tanah. Pengajuan bisa dilakukan secara online menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku-Berikut cara mengurus Sertifikat Tanah yang hilang dikantor BPN lengkap dengan Biaya pengurusannya. 

Perlu diketahui jika mengurus dokumen Sertifikat Tanah anda akan dikenakan biaya sebagai berikut :

Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hilang Sementara untuk total biayanya Rp 350.000 per Sertifikat Tanah.

Dengan rincian biaya sumpah Rp 200.000, biaya salinan surat ukur Rp 100.000, dan biaya pendaftaran Rp 50.000.

Waktu Penyelesaian Adapun waktu penyelesaian mengurus penggantian sertifikat tanah yang hilang di Kantor Pertanahan yaitu sekitar 40 hari kerja.

Waktu penyelesaian tersebut terhitung sejak penerimaan berkas lengkap di Kantor Pertanahan dan pemohon telah membayar lunas biaya layanan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved