Cara Ganti Sertifikat Tanah Rusak atau Hilang di Kantor BPN Lengkap Dengan Biayanya !
Dokumen Sertifikat yang legal hanya diterbitkan dikantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ).
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Dokumen Sertifikat Tanah selain berguna sebagai dokumen hak milik yang sah atas kepemilikan lahan milik seseorang, juga berharga karena memiliki nilai jual terhadap objek tanah yang dimiliki.
Kepemilikan Sertifikat Tanah akan menjadi dokumen penting jika pemilik tanah akan melakukan transaksi jual beli, tentunya dokumen ini akan menjadia bukti legalitas yang kuat secara hukum.
Dokumen Sertifikat yang legal hanya diterbitkan dikantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ).
Lantas, bagaimana jika Sertifikat Tanah yang dimiliki sesorang hilang atau rusak ?
Apakah bisa dibuatkan dengan yang baru ?
Jika ternyata Sertifikat yang anda miliki hilang atau bahkan rusak, tentunya harus dibuatkan sertifikat pengganti.
Sebagai pemilik tanah anda bisa mengajukan permohonan kepada BPN untuk menerbitkan Setifikat Tanah yang baru.
Pengaturan terhadap Sertifikat Tanah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. ( bpk.go.id ).
• Simak ! Ini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Baru di PPAT, Sekaligus Biaya Penerbitannya
Persiapkan Dokumen yang dipersyaratkan umumnya yaitu membuat surat pernyataan mengenai hilang Sertifikat Tanah tersebut.
1. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) asli dan fotokopi
2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
3. Fotokopi Sertifikat Tanah yang dimaksud (jika ada)
4. Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) tahun terakhir
5. Surat Kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) kehilangan Sertifikat Tanah dari kepolisian
6. Surat Kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain.
Jika seluruh dokumen telah siap maka anda tinggal mengurus penerbitan sertifikat tanah yang baru.
Cara Mengurus SertifikatTanah yang Hilang atau Rusak
* Melaporkan Kehilangan Sertifikat Tanah ke Kepolisian.
* Pemblokiran Sertifikat Tanah.
* Mengurus Penggantian Sertifikat Tanah Pengganti ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
* Mengisi Formulir Permohonan.
* Pemohon Melengkapi Berkas Permohonan Penggantian Sertifikat.
• CARA Membaca Nomor Sertifikat Tanah Yang Benar dan Cek Keasliannya dikantor BPN !
Setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap, maka pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan di Kantah (Kantor Pertanahan).
Selanjutnya Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan.
Usai dokumen persyaratan dinyatakan lengkap maka nantinya pemohon akan dibebankan sejumlah biaya.
Kantah akan mengumumkan soal hilangnya sertifikat tanah tersebut.
Agar diketahui oleh masyarakat luas.
Pengumuman akan kehilangan Sertifikat Tanah tersebut dilakukan oleh kantah dan membebankan biaya pengumuman kepada pemohon.
Setelah melalui semua prosesnya.
Maka Kantah akan melakukan pencatatan dan penerbitan sertifikat tanah yang baru
Perlu diketahui jika mengurus dokumen Sertifikat Tanah anda akan dikenakan biaya sebagai berikut :
Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hilang Sementara untuk total biayanya Rp 350.000 per Sertifikat Tanah.
Dengan rincian biaya sumpah Rp 200.000, biaya salinan surat ukur Rp 100.000, dan biaya pendaftaran Rp 50.000.
Waktu Penyelesaian Adapun waktu penyelesaian mengurus penggantian sertifikat tanah yang hilang di Kantor Pertanahan yaitu sekitar 40 hari kerja.
Waktu penyelesaian tersebut terhitung sejak penerimaan berkas lengkap di Kantor Pertanahan dan pemohon telah membayar lunas biaya layanan. (*)