Cara Ganti Sertifikat Tanah Rusak atau Hilang di Kantor BPN Lengkap Dengan Biayanya !

Dokumen Sertifikat yang legal hanya diterbitkan dikantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ).

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Bentuk Sertifikat tanah. Pengajuan bisa dilakukan secara online menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku-Berikut cara mengurus Sertifikat Tanah yang hilang dikantor BPN lengkap dengan Biaya pengurusannya. 

Jika seluruh dokumen telah siap maka anda tinggal mengurus penerbitan sertifikat tanah yang baru. 

Cara Mengurus SertifikatTanah yang Hilang atau Rusak

* Melaporkan Kehilangan Sertifikat Tanah ke Kepolisian.

* Pemblokiran Sertifikat Tanah.

* Mengurus Penggantian Sertifikat Tanah Pengganti ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)

* Mengisi Formulir Permohonan.

* Pemohon Melengkapi Berkas Permohonan Penggantian Sertifikat.

CARA Membaca Nomor Sertifikat Tanah Yang Benar dan Cek Keasliannya dikantor BPN !

Setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap, maka pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan di Kantah (Kantor Pertanahan).

Selanjutnya Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan.

Usai dokumen persyaratan dinyatakan lengkap maka nantinya pemohon akan dibebankan sejumlah biaya.

Kantah akan mengumumkan soal hilangnya sertifikat tanah tersebut.

Agar diketahui oleh masyarakat luas.

Pengumuman akan kehilangan Sertifikat Tanah tersebut dilakukan oleh kantah dan membebankan biaya pengumuman kepada pemohon.

Setelah melalui semua prosesnya.

Maka Kantah akan melakukan pencatatan dan penerbitan sertifikat tanah yang baru

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved