Salurkan BBM Subsidi Tepat Sasaran, Pertamina Gencarkan Registrasi MyPertamina

Saat ini di Kalbar ia mengatakan sudah ada 6.239 kendaraan yang mendaftar untuk BBM jenis Pertalite, dan 6.149 yang mendaftar untuk BBM jenis Solar

Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro saat menjadi Narasumber FGD Penyesuaian Harga BBM dan langkah pengendalian pemerintah di hotel Mercure Pontianak, Selasa 6 September 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sales Manager PT Pertamina, Achmad Rifqi menyampaikan, agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, pihaknya terus melakukan sosialisasi untuk pembelian BBM melalui aplikasi MyPertamina.

Saat ini di Kalbar ia mengatakan sudah ada 6.239 kendaraan yang mendaftar untuk BBM jenis Pertalite, dan 6.149 yang mendaftar untuk BBM jenis Solar bersubsidi.

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber pada FGD Penyesuaian Harga BBM dan Langkah Pengendalian Pemerintah di hotel Mercure Pontianak, Selasa 6 September 2022.

Dampak BBM Naik, GMS Transport Naikkan Tarif Rute Pontianak-Putussibau Jadi Rp 470 Per Penumpang

"Kami laporkan saat ini kami terus membuka pendaftaran untuk subsidi tepat sasaran,tujuannya yang pada akhirnya agar yang menikmati subsidi ini memang orang yang membutuhkan, Saat ini registrasi Pertalite ada diangka 6.239 dan Solar 6.149," ujarnya menerangkan.

Pada kesempatan ini ia juga menjelaskan bahwa Pertamina saat ini sebagai operator BBM bukan sebagai regulator, hal tersebut berdasarkan undang-undang Migas nomor 22 tahun 2001.

"Untuk pengusulan kuota, dari badan pengatur mengusulkan ke menteri terkait perencanaan kebutuhan dan volume penjualan BBM tertentu, kemudian menteri ESDM menyampaikan usulan ini ke menteri keuangan, dan ketok palunya di menteri keuangan,"jelasnya.

Di Kalbar terdapat dua pihak yang telah ditunjuk dapat menjual BBM bersubsidi, pertama Pertama kedua AKR.

Khusus solar Subsidi volume dan konsumennya tertentu, dan yang dapat memperoleh Solar subsidi antara lain Kendaraan pribadi, kendaraan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang, kecuali mobil tambang dan perkebunan, Mobil layanan umum, ambulan, truk sampah,pemadam kebakaran, jenazah.

Usaha perikanan, yang berhak mendapatkan solar bersubsidi ialah kapal dibawah 30 GT dan terdaftar di kementrian, yang sudah diverifikasi dan mendapatkan rekomendasi.

Kemudian kendaraan layanan umum pemerintahan, Transportasi air yang terdiri dari kapal pelayaran, ASDP, dan sebagainya yang sudah mendapatkan rekomendasi dari SKPD terkait, Usaha pertanian dan usaha mikro serta UMKM. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved