Cara dan Syarat Urus Akta Kematian Online Dari Situs Resmi Dukcapil
Dokumen akta kematian sama dengan akta kelahiran sebagai bentuk pengakuan dari negara yang sah secara hukum,untuk mencatat peristiwa kematian.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Fungsi akta kematian yang selanjutnya adalah untuk memudahkan keperluan mengurus keuangan yang didapat anggota keluarga.
Akta kematian hanya bisa diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota.
• Cara Urus Akta Kematian , Syarat Bikin Akta Kematian dan Alur Pengurusan Akta Kematian
Jika ingin membuat Akta Kematian Harus melengkapi persyaratan sebagai berikut :
Persyaratan Membuat Akta Kematian Online:
1. KTP asli orang yang meninggal, untuk menerbitkan akta kematian yang harus anda siapkan adalah KTP orang yang telah meninggal.
2. Kartu Keluarga Asli.
3. Siapkan juga fotocopy KTP saksi minimal 2 orang.
4. Surat pengantar dari RT atau RW setempat.
5. Surat keterangan kematian dari dokter.
Jika ingin Mengurus Akta Kematian secara online dapat mengakses situs Dukcapil Kabupaten/Kota tempat berdomisili.
Proses online ini merupakan proses pengajuan oleh pemohon untuk Disdukcapil melalui website :
* Masuk ke situs Disdukcapil kabupaten atau kota setempat.
* Klik Tombol Permohonan di bagian atas layar.
* Pada halaman Input Pelaporan Kematian WNI, isi formulir dengan data yang sebenarnya.
* Pada sesi Dokumen Persyaratan, centang semua kotak.
* Klik Simpan
Ada baiknya untuk mengurus Akta Kematian ada baiknya diurus langsung oleh Ahli waris atau keluarga terdekat.
Demikian cara mengurus Akta Kematian beserta syarat dan kegunaannya secara online, perlu diingat bahwa untuk tiap-tiap kabupaten memiliki situs yang berbeda-beda. hal ini terkait dengan domisili Kabupaten orang yang meninggal tersebut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Cara-Membuat-Akta-Kematian.jpg)