Cara dan Syarat Urus Akta Kematian Online Dari Situs Resmi Dukcapil

Dokumen akta kematian sama dengan akta kelahiran sebagai bentuk pengakuan dari negara yang sah secara hukum,untuk mencatat peristiwa kematian.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kutipan Akta Kematian-Berikut adalah kegunaan akta kematian, dan cara mengajukan permohonan pembuatan Akta Kematian secara Online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Akta Kematian merupakan dokumen penting yang mencatat tentang adanya satu peristiwa tentang kematian seseorang.

Dokumen akta kematian sama dengan akta kelahiran sebagai bentuk pengakuan dari negara yang sah secara hukum, Untuk mencatat peristiwa kematian.

Akta Kematian dibuat untuk mempermudah segala urusan yang berkaitan dengan keperluan ahli waris.

Penerbitan Akta Kematian dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota.
Selain membuat Akta Kematian di Disdukcapil dapat pula membuat Akta Kematian dengan cara online, yaitu membuat pengajuan di website disdukcapil Kabupaten/Kota.

Membuat Akta Kematian setidaknya memberikan manfaat dan kegunaan sebagai berikut :

* Upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan data seseorang yang telah meninggal.

Dengan membuatkan akta kematian, maka data penting dari almarhum tidak bisa disalahgunakan untuk tindak kejahatan.

Mengurus Akta Kematian Bisa Secara Online, Domisili Kubu Raya Cek LINK dukcapil.kuburayakab.go.id

* Berpengaruh terhadap keakuratan data penduduk terkait dengan hak dan kewajiban.

Data penduduk sangat penting karena menyangkut hak dan juga kewajiban dari orang tersebut.

Pentingnya membuat Akta Kematian ini diperuntukan supaya tidak ada lagi kewajiban yang dibebankan kepada seseorang tersebut.

* Penetapan status

Fungsi pertama adalah sebagai penetapan status janda maupun duda bagi seseorang.

* Pembagian waris

Akta kematian juga berfungsi sebagai persyaratan pengurusan pembagian waris atau peralihan hak atas tanah ke ahli waris, baik itu suami atau istri, maupun anak.

* Mengurus asuransi

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved