Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024, LSN : Elektabilitas Prabowo 97,6 % di Susul Anies Baswedan 92,5 %
Hasilnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menempati ranking tertinggi popularitas di antara sejumlah nama capres yang beredar saat ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Prabowo Subianto dan Anies Baswedan adalah dua nama teratas dalam hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Nasional ( LSN ) yang baru saja dirilis terhadap dinamika dan persepsi publik menjelang Pemilu 2024.
Hasilnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menempati ranking tertinggi popularitas di antara sejumlah nama capres yang beredar saat ini.
"Kepada responden kami sebutkan nama-nama tokoh nasional, kemudian kami tanyakan apakah mereka mengenal atau minimal pernah mendengar nama tokoh tersebut atau tidak (tingkat popularitas tokoh)" kata Direktur Eksekutif LSN Gema Nusantara Bakry, Senin 5 September 2022.
Bahkan, tingkat popularitas Prabowo hampir mencapai 100 persen di atas tokoh lain yang pernah menjadi kontestan dalam pilpres maupun pilkada.
"Tingkat popularitas Prabowo Subianto sebesar 97,6%, unggul di atas tokoh-tokoh lain," ucapnya.
Sementara itu, Gema mengatakan, posisi kedua setelah Prabowo diduduki oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan persentase sebesar 92,5%, dan di urutan ketiga ada Ridwan Kamil dengan angka popularitas sebesar 92,2%.
"Tokoh-tokoh yang pernah menjadi kontestan dalam Pilpres maupun Pilkada Anies Baswedan, Ridwan Kamil, dan Sandiaga Uno, Popularitasnya cenderung lebih tinggi daripada tokoh-tokoh yang belum pernah menjadi kontestan pemilu sama sekali," Ujar Gema.
Survei yang dilakukan oleh LSN dimulai pada 29 Agustus 2022 hingga 2 September 2022.
Populasi survei ini adalah seluruh penduduk Indonesia yang terdistribusi 50% laki-laki dan 50% perempuan, serta minimal berusia 17 tahun dan memiliki KTP.
Jumlah sampel sebesar 1.230 responden diperoleh melalui teknik pengambilan sampel secara systematic random sampling.
• Tahapan Pemilu 2024, Puan Maharani Bertemu Prabowo Bawa Pesan Politik Dari Megawati Soekarnoputri
Berikut adalah Tahapan Pemilu 2024, berdasarkan PKPU nomor 3 Tahun 2022
Jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024.
Masa kampanye Pemilu Serentak 2024 direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.
Tahapan Pemilu Serentak 2024 Putaran 1
* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024
* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
* Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024= 29 Juli 2022-13 Desember 2022
* Penetapan peserta Pemilu 2024= 14 Desember 2022.
* Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
• Politisi Demokrat Sindir Parpol Berkoalisi tapi Presiden Disung Belum Jelas Pada Tahapan Pemilu 2024
Jadwal Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
* Anggota DPD dimulai 6 Desember 2022-25 November 2023
* Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023-25 November 2022
* Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2022
* Masa kampanye Pemilu serentak 2024= 28 November 2023-10 Februari 2024
* Masa tenang Pemilu serentak 2024= 11-13 Februari 2024.
Berikut adalah jadwal Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2024
* Pemungutan suara Pemilu serentak 2024 = 14 Februari 2024
* Penghitungan Pemilu serentak 2024= 14-15 Februari 2024
* Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu serentak 2024= 15 Februari 2024-20 Maret 2024
* Penetapan hasil Pemilu sentak 2024.
Jika Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.
Berikut adalah jadwal pemilihan suara putaran ke dua jika Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024
Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.Tahapan Pemilu 2024 Putaran 2 (jika ada).
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 22 Maret 2024-25 April 2024
2. Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 2-22 Juni 2024
3. Masa tenang dimulai tanggal 23-25 Juni 2024
4. Pemungutan suara Pemilu 2024 putaran 2 berlangsung 26 Juni 2024
5. Penghitungan suara Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 26-27 Juni 2024
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung 27 Juni 2024-20 Juli.
Itulah hasil survei yang di rilis oleh LSN terhadap hasil survei yang dilakukan pada bulan Agustus 2022, dan juga tahapan pemilu 2024 berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
(*)