Manfaat Akta Kelahiran ? Berikut Syarat dan Prosedur Mengurus Akta Kelahiran Secara Langsung !
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam kartu keluarga dan diberi nik sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Akta kelahiran dokumen yang wajib dibuat saat seorang anak lahir, hal ini sebagai bukti yang menerangkan terkait status dan peristiwa kelahiran sesesorang dan merupakan hak untuk setiap anak.
Saat anak lahir orang tua wajib untuk mempersiapkan pengurusan pembuatan akta kelahiran anak.
Dokumen Akta KelahiranĀ hanya diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Manfaat akta kelahiran Mulai sebagai dokumen sah mengenai identitas seseorang, syarat mendaftar sekolah, salah satu berkas untuk melamar pekerjaan, hingga sebagai syarat pencatatan perkawinan.
Akta Kelahiran merupakan syarat untuk anak yang ingin mendapatkan Pelayanan Publik, khususnya pelayanan tentang kependudukan, karena pelayanan terkait kependudukan adalah hak setiap anak dan setiap warga negara.
Dan untuk mengakses semua itu setiap anak diwajibkan untuk dilengkapi identitas diri, satu diantara identitas anak adalah akta kelahiran.
Akta Kelahiran selain sebagai dokumen resmi kependudukan juga sebagai bentuk pengakuan dari negara terhadap setiap orang.
⢠Ganti Akta Kelahiran Yang Hilang Secara Langsung, CEK Persyaratanya !
Lantas bagaimana prosedur mengurus akta kelahiran yang benar ?
Sebelum kita mempelajari prosedur untuk mengurus akta kelahiran, berikut kami siapkan persyaratan yang harus anda persiapakan untuk membuat akta kelahiran.
Untuk memperoleh layanan pelaporan kelahiran harus memenuhi dokumen berikut ini:
* Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/ Dokter/ Bidan/ Pilot /Nachkoda
* Asli dan fotokopi KK bagi penduduk/ SKSKPNP bagi penduduk non-permanen
* Asli dan fotokopi KTP orangtua/ SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu
* Asli dan fotokopi Surat Nikah/akta perkawinan Orangtua