Syarat Baru Cara Ubah Data KTP Manual di Disdukcapil September 2022

Aturan baru untuk perubahan data KTP di Disdukcapil juga tetap harus melakukan registrasi secara online.

Editor: Peggy Dania
tribunnews
Ilustrasi Data KTP tak sesua-Berikut cara melakukan perubahan data ke Disdukcapil dengan aturan terbaru yang harus dilakukan secara online untuk registrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Katu Tanda Penduduk ( KTP ) Adalah dokumen Identitas data Kependudukan, setiap orang yang telah berusia 17 tahun wajib untuk memiliki KTP.

Aturan terbaru membuat dokumen KTP atau perubahan data pada identitas KTP dapat dilakukan di kantor kecamatan.

Cara lain untuk membuat KTP bisa juga datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten tempat domisili.

Aturan baru untuk perubahan data KTP di Disdukcapil juga tetap harus melakukan registrasi secara online.

Kegunaan registrasi secara online agar Data yang dimuat dalam dokumen sangat Valid.

Cara registrasi online di Disdukcapil ini dapat diakses berbeda-beda cara untuk tiap Kabupaten kota.

Masing-masing daerah punya websitenya tersendiri untuk mengurus keperluan di Disdukcapil.

Jika telah melakukan registrasi secara online maka cukup menunggu tiga hari kerja untuk pengambilan KTP yang baru dan telah dilakukan perubahan data. 

Data yang tercantum di dalam KTP hendaklah sama persis dengan apa yang ada di dokumen lain seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, Ijazah dan dokumen lain yang serupa.

Jadi jika ingin melakukan perubahan data ke Disdukcapil pastikan seluruh dokumen dipersiapakan dalam bentuk File PDF.

Syarat Urus E-KTP Tidak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Simak Cara Buat E-KTP Terbaru !

Perubahan data yang di urus dapat beragam, sebagai contoh ingin merubah penulisan nama yang salah di KTP berikut caranya kami persiapkan :

Dilansir dari laman Dukcapil Kemendagri.go.id perubahan nama pada dokumen administrasi kependudukan salah satunya adalah putusan pengadilan

Cara Mengurus Ganti Nama di Disdukcapil

Berikut adalah cara pengurusan ganti nama di Disdukcapil.

1. Menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan.

2. Datang ke Disdukcapil yang menerbitkan dokumen Kependudukan yang ingin diganti dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan.

3. Petugas Disdukcapil akan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan.

4. Jika berkas sudah lengkap, kasi pencatatan perubahan nama akan melakukan verifikasi.

5. Biasanya tenggat waktu kapan proses selesai akan diberitahukan, tergantung banyaknya antrean.

Update Aturan Penamaan E-KTP Wajib Dua Kata, Cek Panduan Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan !

Sebagai catatan, prosedur yang memerlukan putusan pengadilan ini khusus untuk ganti nama KTP, KK, dan akta Kelahiran yang berbeda dari nama awal.

Hal ini sesuai dengan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang No. 23 Tahun 2006, bahwa proses pemberian catatan pinggir (perubahan nama) pada akta kelahiran dapat diberikan setelah pemohon menerima penetapan pengadilan tentang ganti nama dan dilaporkan pada instansi pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerbitkan akta kelahiran selambat-lambatnya 30 hari sejak penetapan pengadilan tentang ganti nama tersebut diterima.

Dalam pengurusan pergantian nama hendaknya menyiapkan persyaratan berikut:

* Surat permohonan bermaterai

* Fotokopi KTP pemohon

* Fotokopi Kartu Keluarga

* Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi

* Fotokopi kutipan akta nikah atau buku nikah

* Fotokopi surat kenal lahir dari bidan atau dokter

* Khusus untuk akta kelahiran orang dewasa, menyertakan SKCK

* Fotokopi surat-surat penting lainnya seperti paspor dan ijazah.

Dokumen ganti nama yang harus dibawa ke disdukcapil adalah:

* Dikumen kependudukan yang akan diralat (asli dan fotokopi)

* Fotokopi salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang ganti nama yang sudah dilegalisasi

* Fotokopi KTP

* Fotokopi kartu keluarga.

Demikian aturan baru yang harus mewajibkan pemohon yang ingin mengurus perubahan data KTP ke Disdukcapil wajib untuk mengisi formulir secara online. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved