Syarat Baru Cara Ubah Data KTP Manual di Disdukcapil September 2022
Aturan baru untuk perubahan data KTP di Disdukcapil juga tetap harus melakukan registrasi secara online.
2. Datang ke Disdukcapil yang menerbitkan dokumen Kependudukan yang ingin diganti dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan.
3. Petugas Disdukcapil akan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan.
4. Jika berkas sudah lengkap, kasi pencatatan perubahan nama akan melakukan verifikasi.
5. Biasanya tenggat waktu kapan proses selesai akan diberitahukan, tergantung banyaknya antrean.
• Update Aturan Penamaan E-KTP Wajib Dua Kata, Cek Panduan Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan !
Sebagai catatan, prosedur yang memerlukan putusan pengadilan ini khusus untuk ganti nama KTP, KK, dan akta Kelahiran yang berbeda dari nama awal.
Hal ini sesuai dengan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang No. 23 Tahun 2006, bahwa proses pemberian catatan pinggir (perubahan nama) pada akta kelahiran dapat diberikan setelah pemohon menerima penetapan pengadilan tentang ganti nama dan dilaporkan pada instansi pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerbitkan akta kelahiran selambat-lambatnya 30 hari sejak penetapan pengadilan tentang ganti nama tersebut diterima.
Dalam pengurusan pergantian nama hendaknya menyiapkan persyaratan berikut:
* Surat permohonan bermaterai
* Fotokopi KTP pemohon
* Fotokopi Kartu Keluarga
* Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi
* Fotokopi kutipan akta nikah atau buku nikah
* Fotokopi surat kenal lahir dari bidan atau dokter
* Khusus untuk akta kelahiran orang dewasa, menyertakan SKCK
* Fotokopi surat-surat penting lainnya seperti paspor dan ijazah.