Syarat Baru Cara Ubah Data KTP Manual di Disdukcapil September 2022
Aturan baru untuk perubahan data KTP di Disdukcapil juga tetap harus melakukan registrasi secara online.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Katu Tanda Penduduk ( KTP ) Adalah dokumen Identitas data Kependudukan, setiap orang yang telah berusia 17 tahun wajib untuk memiliki KTP.
Aturan terbaru membuat dokumen KTP atau perubahan data pada identitas KTP dapat dilakukan di kantor kecamatan.
Cara lain untuk membuat KTP bisa juga datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten tempat domisili.
Aturan baru untuk perubahan data KTP di Disdukcapil juga tetap harus melakukan registrasi secara online.
Kegunaan registrasi secara online agar Data yang dimuat dalam dokumen sangat Valid.
Cara registrasi online di Disdukcapil ini dapat diakses berbeda-beda cara untuk tiap Kabupaten kota.
Masing-masing daerah punya websitenya tersendiri untuk mengurus keperluan di Disdukcapil.
Jika telah melakukan registrasi secara online maka cukup menunggu tiga hari kerja untuk pengambilan KTP yang baru dan telah dilakukan perubahan data.
Data yang tercantum di dalam KTP hendaklah sama persis dengan apa yang ada di dokumen lain seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, Ijazah dan dokumen lain yang serupa.
Jadi jika ingin melakukan perubahan data ke Disdukcapil pastikan seluruh dokumen dipersiapakan dalam bentuk File PDF.
• Syarat Urus E-KTP Tidak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Simak Cara Buat E-KTP Terbaru !
Perubahan data yang di urus dapat beragam, sebagai contoh ingin merubah penulisan nama yang salah di KTP berikut caranya kami persiapkan :
Dilansir dari laman Dukcapil Kemendagri.go.id perubahan nama pada dokumen administrasi kependudukan salah satunya adalah putusan pengadilan
Cara Mengurus Ganti Nama di Disdukcapil
Berikut adalah cara pengurusan ganti nama di Disdukcapil.
1. Menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan.