Dukung Program Prosesar, Kepala Puskesmas Tebas Usulkan Tambahan Dokter Umum dan Gigi
Hardin menyebut imbas pemenuhan SDK Puskesmas tentu akan memberikan pelayanan yang memuaskan bagi masyarakat Kecamatan Tebas. Sebab setelah pemenuhan,
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Puskesmas wilayah Kecamatan Tebas mengharapkan adanya penambahan jumlah dokter untuk menyukseskan Program Sehat Satono-Rofi (Prosesar). Kepala Puskesmas Tebas, Hardin mengatakan ketersediaan Sumber Daya Kesehatan (SDK) khususnya dokter di Puskesmas Tebas berjumlah minimal tiga orang.
Dia menjelaskan, mengingat kawasan wilayah Tebas meliputi 23 desa yang areanya cukup luas.
“Dokter di Puskesmas ini baru ada satu, sebenarnya minimal dokter di Tebas yang harus ada itu dua dokter umum dan satu dokter gigi, yang kurangnya satu dokter umum dan satu dokter gigi,” kata Hardin, Minggu 4 September 2022.
Hardin menyebut imbas pemenuhan SDK Puskesmas tentu akan memberikan pelayanan yang memuaskan bagi masyarakat Kecamatan Tebas. Sebab setelah pemenuhan, pasien tidak harus melakukan rujukan salah satunya masalah gigi.
“Saya udah menyampaikan bagaimana agar pelayanan bisa maksimal, tentu adanya sumber daya manusia (Dokter) yang cukup,” sebutnya.
• Jembatan Kayu Penghubung Tiga Kecamatan di Sambas Rusak, Jembatan Baru Segera Dibangun
Dia menjelaskan bahwa Puskesmas Tebas berbasis rawat inap, sehingga Kepala Puskesmas langsung mengusulkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas untuk menambah jumlah dokter.
“Kondisi pasien lumayan banyak dalam jumlah kunjungan pasien setiap hari, saya sudah mengusulkan ke Kabid SDK, saya juga mengusulkan ke kepala dinas waktu ada kunjungan di Tebas,” jelasnya.
Dia memberikan dukungan penuh kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas khususnya program Prosesar yang terbilang pro rakyat dalam bidang kesehatan, tenaga kesehatan Puskesmas Tebas akan terus menjalankan sesuai petunjuk dari atasan.
“Tentu kami sangat mendukung program pemerintah terkait dalam pelayanan dasar. Dalam programnya adalah pelayanan rawat inap kelas tiga bagi yang belum mempunyai jaminan kesehatan, harus digaris bawahi tingkat pelayanan rawat inapnya pelayanan dasar,” harapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News