Lokal Populer

Pemkab Kayong Utara Lakukan Proses Pengadaan Belanja Rutin Dialihkan ke Katalog Elektronik Lokal

seluruh pelaku pengadaan barang dan jasa yang ada dilingkungan Pemerintah Kayong Utara, agar prosesnya segera beralih ke Katalok Elektronik Lokal

Penulis: Zulfikri | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/Jovi Lasta
Kegiatan sosialisasi pemanfaatan katalog elektronik lokal dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara di Aula Istana Rakyat Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar. Kamis 1 September 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berdasarkan peraturan Presiden pasal 65 nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa.

Pemerintah mengamanatkan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk wajib menggunakan produk usaha kecil dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

Selain itu harus mengalokasikan anggaran paling sedikit 40 persen dari alokasi belanja barang dan jasa pemerintah hal ini guna untuk mensukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad.

Upaya Cegah HIV, Dinkes Kayong Utara Lakukan Skrining

Wabup Effendi menerangkan, bahwa dalam mendukung terlaksananya amanat Perpres tersebut lembaga kebijakan barang dan jasa pemerintah telah meluncurkan Aplikasi Katalog Elektronik Lokal.

"Untuk mendukung terlaksananya amanat peraturan Presiden, serta instruksi Presiden tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi, Lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah telah meluncurkan Aplikasi dengan nama Katalog Elektronik Lokal,” ujar Wabup Effendi. Jumat 2 September 2022.

 “Aplikasi ini sebagai wadah transaksi belanja produk-produk dalam negeri antara kementerian, lembaga atau pemerintah daerah dengan UMKM yang ada di daerah," jelas Effendi.

Effendi berharap, kepada seluruh pelaku barang dan jasa yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara agar proses pengadaan untuk belanja rutin segera dialihkan ke Katalog Elektronik Lokal.

"Saya berharap, kepada seluruh pelaku pengadaan barang dan jasa yang ada dilingkungan Pemerintah Kayong Utara, agar prosesnya segera beralih ke Katalok Elektronik Lokal,” tukasnya.

Sosialisasi

Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melalui Bagian pengadaan barang dan jasa Setda Kabupaten Kayong Utara melaksanakan sosialisasi pemanfaatan katalog elektronik lokal dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara di Aula Istana Rakyat Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar, Kamis 1 September 2022.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad dan dihadiri oleh OPD Terkait serta para hadirin.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kayong Utara Effendi Ahmad menyampaikan bahwa melalui sosialisasi tersebut UMKM di daerah memiliki peluang mempromosikan produknya.

“Melalui katalog elekronik lokal ini, UMKM di daerah memiliki kesempatan untuk mempromosikan produk-produknya kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerah di seluruh Indonesia,” ujar Wabup Effendi.

Kegiatan Supervisi Pelayanan Publik, Ombudsman RI Kunjungi Polres Kayong Utara

“Hal ini tentunya sangat mendukung perkembangan bagi UMKM yang ada di daerah, serta menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia,” tambahnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved