Pemilu 2024

Bawaslu Dan Kementerian Luar Negeri Beraudiensi Terkait Tahapan Pemilu 2024 Luar Negeri

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan tantangan Pemilu 2024 di luar negeri tidak mudah mengingat pada pemilu 2019 lalu ada masalah yang di hadapi.

Editor: Peggy Dania
Bawaslu.go.id
Bawaslu dan Kementerian Luar negeri adakan audiensi terkait pengawasan pemilu luar negeri-Ketua Bawaslu Ri Rahmat Bagja dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi adakan pertemuan pada Jumat 3 September 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketua Bawaslu beserta jajaran melakukan audiensi bersama Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi di Kantor Kemllu, Jumat 2 September 2022, Pertemuan tersebut membahas pengawasan Pemilu 2024 khususnya diluar negeri.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan tantangan Pemilu 2024 di luar negeri tidak mudah mengingat pada pemilu 2019 lalu ada masalah yang di hadapi.

Sebagaimana yang terjadi di hongkong dan malaysia. "Semoga saja masalah-masalah kemarin (Pemilu 2019) tak terulang lagi," kata Bagja usai bertemu Menlu Retno.

Bawaslu dan Kemlu RI juga membahas mengenai kerja sama peningkatan kapasitas Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri (Panwaslu-LN). Pasalnya, Panwaslu-LN akan dipilih oleh kantor kepala perwakilan Kemlu RI yang ada di luar negeri.

Dalam mekanisme pembentukan Panwaslu-LN, ayat (3) Pasal 132 Undang Undang 7/2017 menyebutkan Panwaslu-LN dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia.

"Jadi kita perlu meningkatkan kerja sama dengan para kepala perwakilan dan memberitahukan itu bahwa kami mempunyai standar seperti ini, karakteristik Panwaslu seperti ini. Nah itu yang harus dicari teman-teman kantor perwakilan," kata Bagja.

Selain itu, Bawaslu juga bakal mengundang Menlu RI untuk menghadiri acara Global Network on Electoral Justice (GNEJ). Rencananya hajatan internasional itu akan dihelat pada tanggal 9 – 11 Oktober 2022.

"Semoga Bu Menteri bisa hadir, ini even besar internasional. Kami minta kerja samanya untuk menyukseskan acara GNEJ karena kedepan akan banyak hal yang dibicarakan di GNEJ," kata alumnus Universitas Indonesia (UI) itu.

"Bu Menteri berpesan menjaga profesionalisme dalam penyelenggaraan acara GNEJ," sambung Bagja.

Ketentuan pelaksanaan pemilu diluar negeri juga diatur dalam PKPU terkait jadwal dan pelaksanaanya di hari yang sama.

Bawaslu RI Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Aduan PKR Terhadap KPU dalam Tahapan Pemilu 2024

Berikut Adalah Tahapan Pemilu 2024 Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

Jadwal dan tahapan pemilu ini telah berlangsung, untuk jadwal pemilu sendiri di bagi dalam dua tahapan yaitu jadwal putaran pertama dan putaran kedua ( jika ada ).

Berikut adalah PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Terkait jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024:

Masa kampanye pemilu serentak 2024 direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.

Tahapan Pemilu serentak 2024 Putaran 1

* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024

* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

* Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024= 29 Juli 2022-13 Desember 2022

* Penetapan peserta Pemilu 2024= 14 Desember 2022.

* Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.

Jadwal Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

* Anggota DPD dimulai 6 Desember 2022-25 November 2023

* Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023-25 November 2022

* Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2022

* Masa kampanye Pemilu serentak 2024= 28 November 2023-10 Februari 2024

* Masa tenang Pemilu serentak 2024= 11-13 Februari 2024.

Tahapan Pemilu 2024, Isu Jokowi Tiga Periode Muncul Lagi, Dasco : Pemilu 2024 Sudah Masuk Tahapan !

Berikut adalah jadwal Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2024

* Pemungutan suara Pemilu serentak 2024 = 14 Februari 2024

* Penghitungan Pemilu serentak 2024= 14-15 Februari 2024

* Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu serentak 2024= 15 Februari 2024-20 Maret 2024

* Penetapan hasil Pemilu sentak 2024.

Jika Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK

Berikut adalah jadwal pemilihan suara putaran ke dua jika Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK

Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.

DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.

Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024

Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.

Tahapan Pemilu 2024 Putaran 2 (jika ada)

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 22 Maret 2024-25 April 2024

2. Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 2-22 Juni 2024

3. Masa tenang dimulai tanggal 23-25 Juni 2024

4. Pemungutan suara Pemilu 2024 putaran 2 berlangsung 26 Juni 2024

5. Penghitungan suara Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 26-27 Juni 2024

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung 27 Juni 2024-20 Juli.

Demikian Tahapan Pemilu ini kami sajikan untuk memeberikan informasi terkait perkembangan serangkaian Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Lembaga KPU, adapun sejumlah informasi diatas kami rangkum dari peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022., Terkait juga dengan pelaksaan pemilu diluar negeri ha ini yang kemudian menjadi pokom bahasan anatara lembaga bawaslu dan kementerian luar negeri. (*)


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved