Pemilu 2024
Bawaslu RI Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Aduan PKR Terhadap KPU dalam Tahapan Pemilu 2024
Adapun Agenda Sidang Bawaslu Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi dengan mendengar keterangan tujuh saksi dari Partai Kedaulatan Rakyat.
TRIBUNPONTIANAK.CO,ID - Bawaslu melakukan sidang pemeriksaaan lanjutan atas laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan Partai Kedaulatan Rakyat ( PKR ) Pada Pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024 di KPU.
Adapun Agenda Sidang Bawaslu Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi dengan mendengar keterangan tujuh saksi dari Partai Kedaulatan Rakyat.
Ketua Majelis Sidang Bawaslu Rahmat Bagja didampingi Anggota Majelis Sidang Totok Hariyono dan Puadi memberikan kesempatan kepada kuasa hukum pelapor yakni Najib A Gisymar dan Lutvi.
Kelima saksi fakta yang diajukan yaitu Robert Hananto, Budi Suprayogi, Annas Firdaus, Muhammad Mufid, dan QoirulHudalilMustaqim.
Kelimanya menjabarkan kendala dalam proses pendaftaran di meja helpdesk dan pemasukan data melalui Sistem Informasi Partai Politik ( Sipol ).
“Keterangan saksi ini menjadi salah satu bukti pertimbangan, Yang Mulia,” sebbut Najib Jumat 2 September 2022 di Bawaslu RI.
• Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Beri Rekomendasi Opsi DOB Wilayah Papua !
Sedangkan dua saksi ahli yakni Fritz Edward Siregar (mantan Anggota Bawaslu periode 2017-2022) dan Abdul Kahar Maranjaya (akademisi) menjabarkan sejumlah pendapat hukum, di antaranya mengenai ketentuan Peraturan KPU ( PKPU ) Nomor 4 Tahun 2002, fungsi Sipol, dan status pencocokan dokumen pendaftaran dan verifikasi adminitrasi dengan historis pengembalian dokumen.
“Saya berpendapat KPU memiliki kewenangan untuk membentuk peraturan pelaksanaan dari UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan, setiap peraturan yang dikeluarkan KPU harus sesuai dengan UU Pemilu dan UU lainnya.
Sipol hanya memfasilitasi, tetapi praktik di lapangan menjadi sesuatu yang wajib dilaksanakan.,” sebut dia.
“Sedangkan hari Rabu 7 September pukul 16:00 WIB adalah waktu terakhir penyampaian kesimpulan. Majelis tidak akan memberitahukan secara tertulis. Pemberitahuan ini sekaligus undangan kepada para pihak,” tegas Bagja.
Sedangkan dalam pemeriksaan nomor 007 yang diajukan Partai Kongres menghadirkan dua orang saksi fakta yakni Evi Liana Tobing dan Irvan Rachman. Keduanya merupakan petugas yang melakukan proses pendaftarkan Partai Kongres ke KPU dengan membawa berkas fisik akibat Sipol yang belum terpenuhi.
Dalam sidang baik terlapor (KPU RI) maupun pelapor dalam hal ini tak mengajukan saksi ahli.
Pada Persidangan di Bawaslu KPU yang diwakili dua Anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Idham Holik beserta jajaran memberikan penjelasan mengenai beberapa keterangan saksi fakta dan sanggahan dalil hukum yang disampaikan Partai Kongres.
"Selanjutnya akan disampaikan kesimpulan oleh para pihak (Partai Kongres dan KPU) pada hari Selasa tanggal 6 September pukul 16:00 WIB. Dan bukan dalam bentuk sidang, hanya menyampaikan kepada sekretaris pemeriksa," tukas Bagja sewaktu akan menutup sidang.
Berikut adalah Tahapan Pemilu 2024