Pemilu 2024
Bawaslu RI Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Aduan PKR Terhadap KPU dalam Tahapan Pemilu 2024
Adapun Agenda Sidang Bawaslu Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi dengan mendengar keterangan tujuh saksi dari Partai Kedaulatan Rakyat.
TRIBUNPONTIANAK.CO,ID - Bawaslu melakukan sidang pemeriksaaan lanjutan atas laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan Partai Kedaulatan Rakyat ( PKR ) Pada Pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024 di KPU.
Adapun Agenda Sidang Bawaslu Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi dengan mendengar keterangan tujuh saksi dari Partai Kedaulatan Rakyat.
Ketua Majelis Sidang Bawaslu Rahmat Bagja didampingi Anggota Majelis Sidang Totok Hariyono dan Puadi memberikan kesempatan kepada kuasa hukum pelapor yakni Najib A Gisymar dan Lutvi.
Kelima saksi fakta yang diajukan yaitu Robert Hananto, Budi Suprayogi, Annas Firdaus, Muhammad Mufid, dan QoirulHudalilMustaqim.
Kelimanya menjabarkan kendala dalam proses pendaftaran di meja helpdesk dan pemasukan data melalui Sistem Informasi Partai Politik ( Sipol ).
“Keterangan saksi ini menjadi salah satu bukti pertimbangan, Yang Mulia,” sebbut Najib Jumat 2 September 2022 di Bawaslu RI.
• Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Beri Rekomendasi Opsi DOB Wilayah Papua !
Sedangkan dua saksi ahli yakni Fritz Edward Siregar (mantan Anggota Bawaslu periode 2017-2022) dan Abdul Kahar Maranjaya (akademisi) menjabarkan sejumlah pendapat hukum, di antaranya mengenai ketentuan Peraturan KPU ( PKPU ) Nomor 4 Tahun 2002, fungsi Sipol, dan status pencocokan dokumen pendaftaran dan verifikasi adminitrasi dengan historis pengembalian dokumen.
“Saya berpendapat KPU memiliki kewenangan untuk membentuk peraturan pelaksanaan dari UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan, setiap peraturan yang dikeluarkan KPU harus sesuai dengan UU Pemilu dan UU lainnya.
Sipol hanya memfasilitasi, tetapi praktik di lapangan menjadi sesuatu yang wajib dilaksanakan.,” sebut dia.
“Sedangkan hari Rabu 7 September pukul 16:00 WIB adalah waktu terakhir penyampaian kesimpulan. Majelis tidak akan memberitahukan secara tertulis. Pemberitahuan ini sekaligus undangan kepada para pihak,” tegas Bagja.
Sedangkan dalam pemeriksaan nomor 007 yang diajukan Partai Kongres menghadirkan dua orang saksi fakta yakni Evi Liana Tobing dan Irvan Rachman. Keduanya merupakan petugas yang melakukan proses pendaftarkan Partai Kongres ke KPU dengan membawa berkas fisik akibat Sipol yang belum terpenuhi.
Dalam sidang baik terlapor (KPU RI) maupun pelapor dalam hal ini tak mengajukan saksi ahli.
Pada Persidangan di Bawaslu KPU yang diwakili dua Anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Idham Holik beserta jajaran memberikan penjelasan mengenai beberapa keterangan saksi fakta dan sanggahan dalil hukum yang disampaikan Partai Kongres.
"Selanjutnya akan disampaikan kesimpulan oleh para pihak (Partai Kongres dan KPU) pada hari Selasa tanggal 6 September pukul 16:00 WIB. Dan bukan dalam bentuk sidang, hanya menyampaikan kepada sekretaris pemeriksa," tukas Bagja sewaktu akan menutup sidang.
Berikut adalah Tahapan Pemilu 2024
PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat diunduh di link ini. Berikut jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024:
Jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024.
Masa kampanye pemilu serentak 2024 direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.
• Tahapan Pemilu 2024, Penetapan Parpol Peserta Pemilu Di Umumkan 14 Desember 2022 !
Tahapan Pemilu serentak 2024 Putaran 1
* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024
* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
* Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024= 29 Juli 2022-13 Desember 2022
* Penetapan peserta Pemilu 2024= 14 Desember 2022.
* Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
Jadwal Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
* Anggota DPD dimulai 6 Desember 2022-25 November 2023
* Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023-25 November 2022
* Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2022
* Masa kampanye Pemilu serentak 2024= 28 November 2023-10 Februari 2024
* Masa tenang Pemilu serentak 2024= 11-13 Februari 2024.
• Tahapan Pemilu 2024, Isu Jokowi Tiga Periode Muncul Lagi, Dasco : Pemilu 2024 Sudah Masuk Tahapan !
Berikut adalah jadwal Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2024
* Pemungutan suara Pemilu serentak 2024 = 14 Februari 2024
* Penghitungan Pemilu serentak 2024= 14-15 Februari 2024
* Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu serentak 2024= 15 Februari 2024-20 Maret 2024
* Penetapan hasil Pemilu sentak 2024.
Jika Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
Berikut adalah jadwal pemilihan suara putaran ke dua jika Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK
Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024
Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.
Tahapan Pemilu 2024 Putaran 2 (jika ada)
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 22 Maret 2024-25 April 2024
2. Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 2-22 Juni 2024
3. Masa tenang dimulai tanggal 23-25 Juni 2024
4. Pemungutan suara Pemilu 2024 putaran 2 berlangsung 26 Juni 2024
5. Penghitungan suara Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 26-27 Juni 2024
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung 27 Juni 2024-20 Juli.
Sebagai informasi bahwa seluruh rakaian upaya hukum yang dilakukan di Bawaslu merupakan bagian dari Tahapan Pemilu 2024. (*)