Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, Mendagri Jelaskan Syarat Provinsi Baru Papua Bisa Ikut Pemilu 2024

Tito mengatakan syarat utama bagi wilayah pemekaran di Papua yakni pembentukan daerah pemilihan (dapil) DPR RI dan DPRD di daerah tersebut

Editor: Peggy Dania
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Mendagri Muhammad Tito Karnavian-Mendagri sebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tiga wilayah di Papua untuk ikut Pemilu 2024, Berikut adalah Tahapan Pemilu 2024. 

Berikut adalah jadwal pemilihan suara putaran ke dua jika Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK

Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.

DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.

Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024

Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.Tahapan Pemilu 2024 Putaran 2 (jika ada).

DPD Partai Berkarya Sekadau Tunggu Putusan Bawaslu RI Lolos Atau Tidak Sebagai Peserta Pemilu 2024

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 22 Maret 2024-25 April 2024

2. Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 2-22 Juni 2024

3. Masa tenang dimulai tanggal 23-25 Juni 2024

4. Pemungutan suara Pemilu 2024 putaran 2 berlangsung 26 Juni 2024

5. Penghitungan suara Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 26-27 Juni 2024

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung 27 Juni 2024-20 Juli

Demikian terkait dengan pernyataan Mendagri terkait syarat agar tiga provinsi baru di Papua bisa ikut Pemilu 2024, Selanjutnya tentang Tahapan Pemilu 2024 berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2022. (*)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendagri Jelaskan Syarat Agar Provinsi Baru di Papua Bisa Ikut Pemilu 2024

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved