Aturan Main Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan Non PBI Mandiri Ke PBI, Lengkapi Syaratnya !

Badan penyelenggara jaminan sosial memberikan kesempatan kepada siapa saja yang ingin bergabung dalam kepesertaannya di BPJS Kesehatan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
NET/Google
Ilustrasi - Cara Mengurus Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan PPU ke Mandiri Secara Online dan Offline-Berikut ini Prosedur yang harus dilakukan jika ingin merubah kepesertaan BPJS Kesehatan dari Non PBI ke Peserta PBI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah menyediakan program Jaminan Kesehatan yang pelaksanaanya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ), setidaknya ada dua jenis pelayanan di sediakan terkait dengan keanggotaanya.

Yang pertama kepesertaan dengan golongan PBI, Kepesertaan ini diperuntukan untuk masayarakat kurang mampu dengan tujuan memberikan jaminan kesehatan dan perlindungan.

Badan penyelenggara jaminan sosial memberikan kesempatan kepada siapa saja yang ingin bergabung dalam kepesertaannya di BPJS Kesehatan.

Setiap orang bisa memilih untuk mendapatkan fasilitas dan kategori kepesertaan di BPJS, terdapat dua kategori yang pertama BPJS Kesehatan yang dibayarkan secara mandiri dan yang kepesertaanya bersifat PBI atau menjadi tanggungan negara.

Adapun yang menjadia kategori pelayanan BPJS yang kedua adalah peserta dengan kepesertaan Non PBI atau Mandiri.

Jika terdaftar sebagai pendaftar non PBI artinya sesorang akan diwajibkan membayar sendiri iurannya setiap bulan.

Iuran ini dihitung berdasarkan kelasa yang dipilih oleh peserta, secara khusus untuk kepesertaan yang satu ini adalah bagi masyarakat yang memiliki penghasilan.

Catat ! INI DAFTAR Penyakit Yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan Dengan Aturan Terbaru

Tidak hanya itu perbedaan juga akan berpengaruh terhadap fasilitas kesehatan yang akan diterima dari peserta.

Sedangkan jika kepesertaan yang sifatnya PBI maka seluruh iurannya ditanggung oleh pemerintah melalui dinas sosial.

Tujuan BPJS PBI adalah untuk membantu masyarakat kurag mampu agar bisa mendapatkan layanan dan perlindungan, serta fasilitas kesehatan yang baik.

Lantas, Bagaimana jika masyarakat yang dengan kepesertan BPJS Kesehatan secara mandiri ingin mengurus pindah kategori ke Sistem Kategori PBI yang iuran perbulannya dibayar oleh pemerintah ?

Berikut ini kami siapkan untuk anda, langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan jika dikantor !

Langkah pertama yang dapat anda lakukan adalah melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan yang berada di domisili terdekat dengan membawa dokumen yang di perlukan :

* Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) seluruh anggota keluarga.

* Kartu Keluarga ( KK ).

* Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.

* Surat pengantar puskesmas.

* Bawa kartu BPJS Kesehatan sebelumnya ( BPJS mandiri ).

* Pas foto 3×4.

Langkah selanjutnya dengan dokumen yang telah disediakan Petugas akan membantu pindah BPJS anda tersebut pindah status dari BPJS mandiri ke PBI.

Cek ! Ini 21 Pelayanan Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru Menyesuaikan Aturan KRIS

Berikut langkah-langkahnya

* Diarahkan untuk melakukan registarsi ke dinas sosial, silakan lanjut dengan arahan yang diberikan oleh petugas BPJS.

* Perubahan kepesertaan dari mandiri ke PBI tidak akan langsung diproses dan menunggu data yang telah diperlukan sesuai ketentuan apa belum.

* Tunggu data anda masuk ke data rekonsiliasi Dinas Sosial dimana sudah disahkan oleh Kemensos.

* Setelah data sudah masuk ke dalam data rekonsiliasi maka nantinya anda akan secara otomatis diajukan untuk menjadi peserta PBI gratis.

* Jika berhasil nanti peserta BPJS PBI tidak perlu membayarkan iuran BPJS lagi setelah pindah ke PBI, karena pemerintahlah yang akan menanggungnya.

Demikian cara yang kami buat untuk anda ikuti jika ingin melakukan pindah kelas BPJS Kesehatan mandiri ke BPJS Kesehatan PBI, kiranya informasi ini bermanfaat dan memberikan kemudahan untuk anda. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved