UPDATE Jadwal SIM Keliling Pontianak Selasa 30 Agustus 2022, Berikut Aturan Perpanjangan SIM

Korlantas Polri meluncurkan sejumlah program terobosan untuk mempermudah masyarakat perpanjang masa berlaku SIM.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
suasana di lokasi mobil SIM keliling-Berikut jadwal SIM Keliling dari Ditlantas Polresta Pontianak hari Selasa 30 Agustus 2022 yang dibuka oleh petugas mulai pukul 09.00-11.00 WIB. Titik lokasi Jalan Barito. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Jadwal SIM Keliling Selasa 30 Agustus 2022 Polresta Pontianak yang akan beroperasi mulai pukul 09.00-11.00 WIB, dengan titik lokasi Jalan Barito ( BRI Barito).

Cara perpanjang SIM semakin mudah dilakukan setelah Polri membuat berbagai terobosan.

Korlantas Polri meluncurkan sejumlah program terobosan untuk mempermudah masyarakat perpanjang masa berlaku SIM.

Layanan SIM Keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah.

Layanan SIM Keliling memberikan kemudahan bagi anda yang akan memperpanjang masa berlaku SIM khususnya yang berada di area pontianak.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Merujuk dari bunyi aturan diatas maka dokumen SIM wajib untuk diperpanjang masa berlakunya dan dokumen SIM hanya dierbitkan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,

Untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Bagaimana Membedakan SIM A dan SIM C? Berikut Pembuatannya Secara Online

Syarat perpanjangan sebagai berikut:

* Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

* Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

* Bukti Cek Kesehatan,

* Bukti Tes Psikologi.

Biaya perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000

Sedangkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.

Selain biaya perpanjangan SIM, Anda juga perlu membayar biaya cek kesehatan sebesar Rp25 ribu, dan asuransi Rp30 ribu

Berikut jadwal lengkap pelayanan SIM Pontianak Agusus 2022

* Senin: Jalan Prof M. Yamin Bri Kota Baru

* Selasa: Jalan Barito ( Bri Barito)

* Rabu: Jalan purnama (Bri purnama)

* Kamis: Jalan Adisucipto (Bri parit baru)

* Jumat: Jalan Sungai raya dalam(Bri serdam)

* Sabtu: Adisucipto depan (Kantor samsat 1 )

Sumber : Polresta Pontianak

Auran Main Tentang Syarat Usia Minimal Membuat SIM, 17 Tahun Bisa Buat SIM A Secara Online

Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling:

* Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.

* Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri.

* Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

* Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

* Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

* Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

* Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

* Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi.

* Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

SIM Keliling adalah mampu memberikan lokasi palayanan di sekitar anda jadi mempermudah supaya tidak datang langsung ke kantor polisi yang bisa saja memerlikan jarak tempuh yang jauh. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved