UPDATE Jadwal SIM Keliling Pontianak Selasa 30 Agustus 2022, Berikut Aturan Perpanjangan SIM

Korlantas Polri meluncurkan sejumlah program terobosan untuk mempermudah masyarakat perpanjang masa berlaku SIM.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
suasana di lokasi mobil SIM keliling-Berikut jadwal SIM Keliling dari Ditlantas Polresta Pontianak hari Selasa 30 Agustus 2022 yang dibuka oleh petugas mulai pukul 09.00-11.00 WIB. Titik lokasi Jalan Barito. 

Biaya perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000

Sedangkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.

Selain biaya perpanjangan SIM, Anda juga perlu membayar biaya cek kesehatan sebesar Rp25 ribu, dan asuransi Rp30 ribu

Berikut jadwal lengkap pelayanan SIM Pontianak Agusus 2022

* Senin: Jalan Prof M. Yamin Bri Kota Baru

* Selasa: Jalan Barito ( Bri Barito)

* Rabu: Jalan purnama (Bri purnama)

* Kamis: Jalan Adisucipto (Bri parit baru)

* Jumat: Jalan Sungai raya dalam(Bri serdam)

* Sabtu: Adisucipto depan (Kantor samsat 1 )

Sumber : Polresta Pontianak

Auran Main Tentang Syarat Usia Minimal Membuat SIM, 17 Tahun Bisa Buat SIM A Secara Online

Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling:

* Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.

* Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved